Berita Lampung
Oknum Guru Perdayai Siswi, Aksi Rudapaksa Terjadi di Lampung dan Yogyakarta
Polres Lampung Tengah mengungkap kasus penculikan dan aksi rudapaksa yang dilakukan oleh seorang oknum guru spiritual
Devrat mengungkap bahwa dari hasil pengakuan antara korban dan pelaku keduanya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 5 kali.
Ia menjelaskan, dua aksi rudapaksa pelaku dilakukan sebelum berangkat ke Yogyakarta.
Satu kali di rumah pelaku di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar dan sekali di sebuah salon di kawasan Kelurahan Bandar Jaya.
"Setelah pergi ke Yogyakarta, pelaku kembali melakukan aksi rudapaksa kepada korban di sebuah losmen sebanyak 2 kali sebelum akhirnya ditangkap," terang AKP Devrat Aolia Arfan.
Saat ini, tambahnya, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 332 KUHPidana dan atau Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya.(faj)
Santriwati Jadi Korban
Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Kasus asusila dilakukan seorang oknum pengurus pondok pesantren (Ponpes).
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Hairil Rizal, menjelaskan pelaku rudapaksa berhasil diamankan pada hari Jumat, 15 Agustus 2025, berinisial WW (21), merupakan warga Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Kapolsek mengatakan, pelaku selain menyalahgunakan posisinya sebagai seorang pengurus pondok pesantren, WW juga nekat menggunakan fasilitas ibadah yakni musala sebagai tempat melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak di bawah umur.
"Pengurus pondok pesantren di Kecamatan Seputih Banyak ini telah berani merudapaksa santriwati berusia 15 tahun di musala pondok tempat ia bekerja sebanyak 3 kali," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (16/8).
"Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D dan 76 E Jo Pasal 81 ayat (1), 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.(faj)
Siswa di Bandar Lampung Keracunan MBG, Yayasan Amanah Barokah Minta Maaf |
![]() |
---|
Firmansyah Y Alfian Resmi Pimpin PERTI Lampung 2025–2030 |
![]() |
---|
Kasus Ibu Bunuh Anak di Lampung, Polda Tunggu Hasil Asesmen RS Jiwa |
![]() |
---|
Tiga Kecamatan di Pesawaran Jadi Langganan Bencana Banjir |
![]() |
---|
BPBD Ungkap Kendala Penanganan Banjir dan Longsor Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.