Berita Lampung

Oknum Guru Perdayai Siswi, Aksi Rudapaksa Terjadi di Lampung dan Yogyakarta 

Polres Lampung Tengah mengungkap kasus penculikan dan aksi rudapaksa yang dilakukan oleh seorang oknum guru spiritual

Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq
UNGKAP KASUS - Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan. Polres Lampung Tengah mengungkap kasus penculikan dan aksi rudapaksa yang dilakukan oleh seorang oknum guru bela diri asal Kecamatan Terbanggi Besar, Senin (8/9/2025). 

Devrat mengungkap bahwa dari hasil pengakuan antara korban dan pelaku keduanya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 5 kali.

Ia menjelaskan, dua aksi rudapaksa pelaku dilakukan sebelum berangkat ke Yogyakarta.

Satu kali di rumah pelaku di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar dan sekali di sebuah salon di kawasan Kelurahan Bandar Jaya.

"Setelah pergi ke Yogyakarta, pelaku kembali melakukan aksi rudapaksa kepada korban di sebuah losmen sebanyak 2 kali sebelum akhirnya ditangkap," terang AKP Devrat Aolia Arfan.

Saat ini, tambahnya, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 332 KUHPidana dan atau Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya.(faj)

Santriwati Jadi Korban

Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Kasus asusila dilakukan seorang oknum pengurus pondok pesantren (Ponpes).

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Hairil Rizal, menjelaskan pelaku rudapaksa berhasil diamankan pada hari Jumat, 15 Agustus 2025, berinisial WW (21), merupakan warga Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Kapolsek mengatakan, pelaku selain menyalahgunakan posisinya sebagai seorang pengurus pondok pesantren, WW juga nekat menggunakan fasilitas ibadah yakni musala sebagai tempat melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak di bawah umur.

"Pengurus pondok pesantren di Kecamatan Seputih Banyak ini telah berani merudapaksa santriwati berusia 15 tahun di musala pondok tempat ia bekerja sebanyak 3 kali," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (16/8).

"Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D dan 76 E Jo Pasal 81 ayat (1), 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.(faj)

( Tribunlampung.co.id

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved