Berita Lampung

Polsek Rumbia Berhasil Ringkus Dua Pelaku Aksi Curanmor di Bumi Nabung Ilir Lampung Tengah

Polsek Rumbia berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Dusun VI, Kampung Bumi Nabung Ilir, Lampung Tengah.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Polsek Rumbia
PELAKU CURANMOR - Dua pelaku curanmor berinisial LJ (27) dan HH (28) berhasil ditangkap Polsek Rumbia usai melakukan aksi di Kampung Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, pada Minggu (7/9/2025), sekitar pukul 19.00 WIB. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Dusun VI, Kampung Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, pada Minggu (7/9/2025), sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial SO (47), wiraswasta asal Bumi Nabung Ilir, yang kehilangan sepeda motor milik anaknya, berinisial AN.

“Motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BE 7836 IG diparkir anak korban di teras samping rumah, dalam keadaan kunci masih tergantung di kontak,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).

Jufri melanjutkan, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia untuk melakukan penyelidikan. 

Hasilnya pada Kamis (11/9/2025), petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Kampung Bumi Nabung Ilir.

“Kedua pelaku yang diamankan berinisial LJ (27) dan HH (28), keduanya merupakan warga setempat. LJ diduga sebagai pelaku utama pencurian, sementara HH berperan sebagai penadah motor hasil curian,” jelas Iptu Jufriyanto.

Dari tangan pelaku, lanjut Jufri, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk pengembangan lebih lanjut.

“LJ kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara HH dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan, ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved