Pembunuhan Kakak Adik di Pesbar

Alasan Penyidik Tetapkan Eka Stia Tersangka Pembunuhan Kakak-Adik, Tak Cuma Pengakuan

Ternyata penyidik Reskrimum Polda Lampung tak hanya mengejar pengakuan dari Eka Stia saja dalam kasus pembunuhan kakak-adik itu.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TERSANGKA - Tersangka Eka Stia terduga pembunuh bocah kakak adik di Pesisir Barat, Senin (15/9/2025). Ternyata alasan penyidik menetapkan Eka Stia tersangka tidak hanya berdasar pada pengakuannya saja. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Terungkap alasan sebenarnya penyidik menetapkan Eka Stia (19) sebagai tersangka pembunuhan kakak-adik di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Ternyata penyidik Reskrimum Polda Lampung tak hanya mengejar pengakuan dari Eka Stia saja dalam kasus pembunuhan kakak-adik di Pesisir Barat itu.

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan bahwa penetapan Eka Stia juga didukung oleh hasil ahli Psikologi Forensik, Kedokteran Forensik dan Digital Forensik.

"Kita tidak hanya mengejar pengakuan dari tersangka akan tetapi dari ahli psikologi forensik, kedokteran forensik, digital forensik," kata Kombes Pol Indra Hermawan, Senin (15/9/2025). 

Ditambahkan Indra, dari jejak digital yang ada di handphone tersangka ditemukan bahwa pada saat jam krusial Eka Stia ada di gubuk tersebut. Kemudian dicocokan dengan jam kematian korban ternyata cocok dengan saat Eka Stia ada di gubuk tersebut.

Sedangkan hasil dari psikologi forensik, tersangka dinyatakan sehat dan bisa memberikan keterangan. 

"Dari hasil autopsi bahwa para korban meninggal karena pendarahan masif juga ditemukan persetubuhan terhadap 2 anak tersebut," ungkapnya.

Lebih mendalam, lanjut Indra, pihaknya masih terus menggali keterangan tersangka dan saksi lainnya. Polisi tidak hanya mengejar pengakuan tersangka melainkan juga memadukan antara saksi yang ada, alat bukti, dan keterangan ahli.

Diketahui Eka Stia telah ditetapkan tersangka pembunuhan kakak adik di Pesisir Barat pada Jumat (12/9/2025). Pembunuhan kakak adik berinisial AT (8) dan AH (4) terjadi pada Rabu (14/5/2025) pukul 17.00 WIB.

Eka Stia warga Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat merupakan seorang mahasiswa.

Pada hari Jumat (12/9/2025), tim gabungan Polda Lampung dan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat menangkap tersangka Eka Stia di rumahnya.

"Kami mendapatkan informasi bahwa keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya dan kami menangkapnya," ujar Kombes Pol Indra.

Kini tersangka pembunuhan kakak-adik di Pesisir Barat tersebut terancam hukuman penjara 15 tahun. Dia dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul terhadap anak dan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo 76D Dan pasal 82 ayat (1) Jo 76E dan atau pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang 

Polisi menetapkan tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 38 / V / 2025 / SPKT / RES PESIBAR / POLDA LAMPUNG, tanggal 15 Mei 2025, dengan pelapor Agus Ricardo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved