Pembunuhan Kakak Adik di Pesbar
Alasan Penyidik Tetapkan Eka Stia Tersangka Pembunuhan Kakak-Adik, Tak Cuma Pengakuan
Ternyata penyidik Reskrimum Polda Lampung tak hanya mengejar pengakuan dari Eka Stia saja dalam kasus pembunuhan kakak-adik itu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Terungkap alasan sebenarnya penyidik menetapkan Eka Stia (19) sebagai tersangka pembunuhan kakak-adik di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Ternyata penyidik Reskrimum Polda Lampung tak hanya mengejar pengakuan dari Eka Stia saja dalam kasus pembunuhan kakak-adik di Pesisir Barat itu.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan bahwa penetapan Eka Stia juga didukung oleh hasil ahli Psikologi Forensik, Kedokteran Forensik dan Digital Forensik.
"Kita tidak hanya mengejar pengakuan dari tersangka akan tetapi dari ahli psikologi forensik, kedokteran forensik, digital forensik," kata Kombes Pol Indra Hermawan, Senin (15/9/2025).
Ditambahkan Indra, dari jejak digital yang ada di handphone tersangka ditemukan bahwa pada saat jam krusial Eka Stia ada di gubuk tersebut. Kemudian dicocokan dengan jam kematian korban ternyata cocok dengan saat Eka Stia ada di gubuk tersebut.
Sedangkan hasil dari psikologi forensik, tersangka dinyatakan sehat dan bisa memberikan keterangan.
"Dari hasil autopsi bahwa para korban meninggal karena pendarahan masif juga ditemukan persetubuhan terhadap 2 anak tersebut," ungkapnya.
Lebih mendalam, lanjut Indra, pihaknya masih terus menggali keterangan tersangka dan saksi lainnya. Polisi tidak hanya mengejar pengakuan tersangka melainkan juga memadukan antara saksi yang ada, alat bukti, dan keterangan ahli.
Diketahui Eka Stia telah ditetapkan tersangka pembunuhan kakak adik di Pesisir Barat pada Jumat (12/9/2025). Pembunuhan kakak adik berinisial AT (8) dan AH (4) terjadi pada Rabu (14/5/2025) pukul 17.00 WIB.
Eka Stia warga Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat merupakan seorang mahasiswa.
Pada hari Jumat (12/9/2025), tim gabungan Polda Lampung dan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat menangkap tersangka Eka Stia di rumahnya.
"Kami mendapatkan informasi bahwa keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya dan kami menangkapnya," ujar Kombes Pol Indra.
Kini tersangka pembunuhan kakak-adik di Pesisir Barat tersebut terancam hukuman penjara 15 tahun. Dia dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul terhadap anak dan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo 76D Dan pasal 82 ayat (1) Jo 76E dan atau pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang
Polisi menetapkan tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 38 / V / 2025 / SPKT / RES PESIBAR / POLDA LAMPUNG, tanggal 15 Mei 2025, dengan pelapor Agus Ricardo.
Perbuatan tersangka Eka Stia itu pada Rabu (14/5/2025) di tebing pinggir jalan di daerah kebun kenali 3 Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.
Telah ditemukan 2 orang jasad anak (laki-laki dan perempuan) atau kakak beradik kandung. Dengan dugaan korban tindak pidana kekerasan terhadap anak sampai dengan mati.
Awalnya kedua korban AT (8) sebagai kakak dan AH (4) sebagai adik, sekira pukul 13:30 WIB berpamitan kepada ibunya untuk main ke kebun saudara Toni Irawan sambil mencari durian.
Lalu sekira pukul 16:30 WIB karena kedua anak tersebut tidak kunjung pulang, ayah korban yakni Firmansyah mendengar suara motor Toni turun ke arah kampung.
"Biasanya kedua korban tersebut diturunkan di jalan masuk ke rumah korban, namun karena tidak kunjung tiba di rumah akhirnya ayah korban berusaha menyusul kedua korban ke kebun milik Toni," kata Kombes Pol Irwan.
Hingga bertemu Toni di bawah pohon jengkol di kebun Toni, ayah korban menanyakan keberadaan kedua anaknya.
Toni menyampaikan kepada ayah korban bahwa motornya dipakai oleh Renaldi atau adiknya Toni turun ke bawah untuk menjual hasil panen jengkol. Toni juga menyampaikan bahwa kedua korban tidak ada yang bermain di kebunnya.
Ayah korban berusaha mencari kedua anaknya di seputaran area kebun Toni, akan tetapi tidak kunjung menemukan hingga malam hari. "Jadi dikarenakan korban tidak kunjung ditemukan, masyarakat Pekon Baturaja berusaha untuk melakukan pencarian kedua korban," terang Kombes Pol Indra.
Ia mengatakan, sekira pukul 22.30 WIB, warga lainnya Sahirin menemukan kedua korban di Tebing Pinggir jalan di daerah kebun kenali 3 Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.
Korban ditemukan dalam keadaan penuh luka, dan tidak bergerak dan atas peristiwa tersebut paman korban Ricardo melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Tersangka Pembunuhan Kakak-Adik di Pesbar Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Inilah Wajah Mahasiswa yang Jadi Tersangka Pembunuhan Kakak-Adik di Pesisir Barat |
![]() |
---|
Polisi Masih Gali Motif Tersangka Bunuh Kakak-Adik di Pesisir Barat |
![]() |
---|
Tersangka Miliki Agresifitas hingga Sadisme Kepada 2 Bocah di Pesbar |
![]() |
---|
Tampang Eka Stia, Tersangka Pembunuhan Kakak-Adik di Pesisir Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.