Berita Lampung

Suara Aneh dari Ruko Ungkap Aksi Rudapaksa Satpam SMK

Akibat merudapaksa siswi SD berulang kali, seorang satpam inisial WS berhasil dibekuk polisi. 

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polres Pringsewu
PELAKU ASUSILA DICOKOK - Satpam SMK swasta di Pringsewu dicokok jajaran Polda Lampung karena perdayai bocah SD yang masih berusia 11 tahun. 

Pelaku kekerasan seksual berinisial AM (20) diringkus polisi di rumah kerabatnya di Pekon Selapan, Kecamatan, Pringsewu pada Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu yang saat itu dijabat Ipda Candra Hirawan menjelaskan, AM diamankan polisi setelah dilaporkan ROH (40) warga kecamatan Pardasuka karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya, SN (13), yang masih berstatus pelajar SMP.

Dalam laporannya, orang tua korban menyebut pelaku sudah berkali kali menyetubuhi anaknya dalam kurun waktu mulai tahun 2023 hingga 2025. 

Pelaku dapat terus melakukan asusila kepada anaknya karena mengancam akan menyebarkan video asusila yang sempat direkam oleh pelaku. 

“Korban sempat berupaya menolak dan melawan kemauan pelaku namun karena diancam video asusila akan disebar, akhirnya  korban hanya bisa pasrah menerima setiap keinginan pelaku,” ujar Candra,Minggu (27/4/2025).

Candra menyebut tindak kekerasan seksual tersebut kerap dilakukan di rumah korban, saat orang tuanya sedang pergi ke kebun. 

“Ya, korban dan pelaku diketahui sebelumnya memang tengah menjalin hubungan pacaran,” terangnya.

 Tak tahan lagi dengan perilaku pelaku, korban akhirnya memberanikan diri mengadukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. 

“Tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” beber Candra.

Dalam pemeriksaan, ungkapnya, pelaku yang dalam keseharianya belum memiliki pekerjaan ini mengaku nekat menyetubuhi korban bekali kali karena tidak mampu menahan nafsu. 

Karena perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id )

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved