Pencurian di Pringsewu

Dua Pemuda Lampung Nekat Bobol Rumah Wakil Bupati OKU

Polres Pringsewu Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah kosong milik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu

Tayang:
Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polres Pringsewu
KHILAF - Dua pelaku pencurian rumah kosong milik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Misnadi dihadirkan dalam konpers di Mapolsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Jumat (26/9/2025). Pelaku mengaku khilaf. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Polres Pringsewu Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah kosong milik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Misnadi.

Dua pelaku sudah ditangkap, sementara seorang lainnya masih buron.

Pelaku adalah Riki Rio Pranata (29) warga Srinusabangsa Timur, Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Pelaku lainnya ialah Wisnu Dimas Saputra (19) Desa Trirahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra menjelaskan, pencurian terjadi pada Sabtu dini hari (20/9) di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih.

Korban mengetahui rumahnya dibobol setelah orang kepercayaannya mengecek kondisi rumah dan mendapati pintu gerbang terbuka.

“Setelah diperiksa, rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga hilang, mulai dari dua unit AC, televisi layar lebar, kasur, karpet, hingga tabung gas,” katanya.

“Total kerugian ditaksir Rp 20 juta,” ujar Yunus dalam konferensi pers di Mapolsek Sukoharjo, Jumat (26/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menambahkan, pelaku melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali.

Pertama, mereka memanjat pagar rumah lalu menyembunyikan barang curian di gudang belakang.

Keesokan harinya, pelaku kembali dengan mobil Grand Max untuk membawa barang-barang tersebut ke rumah masing-masing.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Riki Rio Pranata (29) dan Wisnu Dimas Saputra (19).

Sementara satu rekannya, Nanda Dewangga Warga Desa Srinusabangsa Kecamatan Negeri Katon, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti para pelaku.

“Kasus ini masih kami kembangkan, dan tim di lapangan terus mengejar satu pelaku lain yang melarikan diri,” pungkasnya. 

Pernah Tinggal di Rumah Korban

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/27/IX/2025/SPKT/POLSEK SUKOHARJO/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 24 September 2025.

Pelaku Riki Rio Pranata (29) mengaku pernah tinggal di rumah yang kini menjadi milik wakil bupati itu.

Kepada polisi, Riki mengaku khilaf,dirinya bahkan sempat melontarkan candaan usai ditangkap.

“Kalau mancing ya mancing saja, jangan seperti saya. Habis mancing malah mencuri,” ujarnya.

Seorang pelaku lain, Nanda Dewangga, berprofesi sopir, masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang melarikan diri. Tim gabungan Polres dan Polsek dikerahkan untuk memastikan kasus ini tuntas,” tegasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit AC, satu televisi, kasur spring bed, karpet, serta dua sepeda motor.

( Tribunlampung.co.id )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved