Berita Lampung
Tak Punya Wewenang, Pemprov Lampung Beri Solusi Bagi Peminat KPR FLPP
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tertarik mengajukan kredit rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung menyarankan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tertarik mengajukan kredit rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk langsung berinteraksi dengan perbankan penyalur.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Perumahan Dinas PKPCK Lampung, August Riko, menyikapi akad KPR FLPP yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto secara serentak di 100 titik di 33 provinsi pada Senin (29/9/2025) kemarin.
August Riko mengatakan, pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan dalam proses penyaluran KPR FLPP yang menjadi program pemerintah pusat.
Dia pun menjelaskan mekanisme sederhana bagi MBR yang ingin mengajukan. "Biasanya FLPP itu langsung ke perbankan, nanti perbankan bekerjasama dengan pengembang. Jadi masyarakat yang ingin mengajukan kredit bisa langsung ke perbankan, bukan ke dinas perkim," ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Menurut Riko, dalam proses penyalyran FLPP, pihak pengembang biasanya akan mengajukan pengajuan ke perbankan.
Setelah dilakukan akad, pihak perbankan kemudian akan melakukan survei kelayakan terhadap pengembang.
"Setelah dinilai layak dan akad dilakukan, barulah bantuan FLPP dari pusat dicairkan," Kata Riko.
Ia juga menyebut bahwa masalah perizinan pengembang umumnya diurus di tingkat kota/kabupaten.
"Untuk perizinan termasuk IMB juga biasanya di urus di kota/kabupaten melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," Kata dia.
Meski begitu, August Riko memaparkan potensi dan kriteria pengembangan perumahan di Lampung terbilang cukup besar.
"Berdasarkan data tata ruang dari dari dua asosiasi pengembang (Rei dan Asperi), ada sekitar 325 hektar lahan potensial yang tersebar di beberapa daerah," kata dia.
"Untuk daerah yang lokasinya terbanyak biasanya di Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran," imbuhnya.
Dalam penentuan kriteria kawasan perumahan, Riko menekankan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.
"Untuk kriteria perumahan ada beberapa, seperti terbebas dari potensi bencana, memenuhi perizinan, dan memiliki ruang terbuka minimal 30 persen dari total area pemukiman," Kata dia.
Lebih lanjut, Riko mengatakan bahwa dalam 15 tahun terakhir, tercatat sekitar 23 ribu untit KPR FLPP yang telah berjalan di Lampung
"Sejak 2010 hingga 2025 ada sekitar 23.000 unit KPR FLPP, tapi itu di luar program 26.000 unit yang baru diresmikan pemerintah pusat," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Belum Punya GIS, Distan Pringsewu Andalkan Koordinasi Atur Irigasi |
![]() |
---|
Distan Pringsewu Atasi Risiko Kekeringan dengan Tanam Genjah dan TOT |
![]() |
---|
Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Milik Warga Pringsewu |
![]() |
---|
Pringsewu Selalu Surplus Beras Setiap Tahun |
![]() |
---|
Traktor dan Combine Harvester Pangkas Waktu Kerja Petani di Pringsewu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.