Berita Lampung

Hakim Kabulkan Praperadilan Mantan Kadis PUTR Kota Metro, Status Tersangka Gugur

Mantan Kadis PUTR Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra menang praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Metro. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
KABULKAN PRAPERADILAN - Kuasa hukum Dede Setiawan bersama kliennya mantan Kadis PUTR Metro, Robby Kurniawan Saputra, Kamis (2/10/2025). Hakim kabulkan praperadilan Robby.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra menang praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Metro

Kuasa hukum dari Robby Kurniawan Saputra, Dede Setiawan mengatakan, pihaknya bersyukur bahwa kliennya Robby Kurniawan Saputra yang merupakan mantan Kadis PUTR Metro menang praperadilan

"Jadi betul bahwa klien kami Robby Kurniawan Saputra pada Senin, 29 September 2025 dinyatakan menang praperadilan. Kami bersyukur bahwa praperadilan klien kami dikabulkan," kata Kuasa hukum dari Robby Kurniawan Saputra, Dede Setiawan, Kamis (2/10/2025). 

Pihaknya mengungkapkan rasa syukur atas putusan hakim Praperadilan yang telah mengabulkan permohonan tersebut. 

"Alhamdulillah, permohonan Praperadilan klien kami dikabulkan seluruhnya," ujarnya. 

Ia mengatakan, putusan ini bukan saja menjadi bahan korektif bagi APH dan lebih dari itu bukti nyata bahwa keadilan tetap ada.

Karena dimana proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. 

Kliennya Roby Kurniawan Saputra, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Metro yakni dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.8.12/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025.

Kliennya tersebut ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-satu KUHP, dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-satu KUHP.

Pengadilan Negeri Kota Metro dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Robby Kurniawan Saputra. 

Pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga Robby Kurniawan Saputra dibebaskan dari tahanan.

Dede mengatakan, penetapan tersangka tersebut dinilai cacat prosedur karena terdapat hak dan kewajiban.

Sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP yang tidak dijalankan oleh penyidik dalam perkara tersebut.

 "Kami mempelajari dokumen penyidikan yang diterima oleh klien kami, dalam proses penyidikan ternyata ditemukan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam KUHAP," kata Dede.

Namun tidak dijalankan oleh penyidik dan oleh karenanya hal tersebut telah menjadi dasar untuk membatalkan penetapan status tersangka kepada klien kami. 

Ia mengatakan, selama persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan bukti-bukti berupa bukti surat dan ahli-ahli yang menguatkan argumen mereka. 

Mereka juga menyoroti proses penahanan dan penyitaan yang juga dibatalkan sebab ketetapan dan keputusan lebih lanjut atas dibatalkannya penetapan tersangka menjadi tidak sah.

Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan ini, status tersangka Roby Kurniawan Saputra secara resmi dibatalkan oleh putusan Praperadilan.

Dede Setiawan berharap putusan ini bisa menjadi bahan korektif bagi para penegak hukum agar lebih cermat.

Serta teliti dan berhati-hati dalam menangani sebuah perkara pidana, terlebih karena penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan adalah bagian dari perampasan hak kemerdekaan seseorang.

Maka penyidikan yang dilakukan haruslah berpedoman pada ketentuan KUHAP untuk menjamin hak asasi manusia (HAM) dari setiap warga negara yang menjadi subjek penyidikan tetap terjamin.

"Kami berharap melalui putusan ini, selain menjadi bahan korektif untuk APH dalam menangani suatu perkara pidana juga harus mengutamakan asas praduga tak bersalah dengan memberikan hak kepada subjek dalam penyidikan untuk mempersiapkan pembuktian," kata Dede

Karena penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan adalah perampasan kemerdekaan, maka sepatutnya pelaksanaan penyidikan harus dilandasi dengan kehati-hatian.

Hal tersebut guna menjamin keadilan bagi semua warga negara yang diduga melakukan suatu tindak pidana.

Kemudian lebih dari itu setiap warga negara memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dimata hukum. 

Putusan ini menjadi preseden penting bahwa praperadilan adalah mekanisme yang efektif untuk mengontrol proses penyidikan secara horizontal agar tidak sewenang-wenang. 

Dede mengatakan, kliennya telah kembali berkumpul dengan keluarganya dan kemenangan ini menunjukkan pentingnya peran praperadilan dalam menjaga hak-hak individu di dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved