Berita Lampung

Satgas Halal Sebut Dapur MBG di Lampung Belum Miliki Sertifikat Halal dari BPJPH

Satuan Tugas atau Satgas Halal Lampung belum menerbitkan sertifikasi halal dapur Makan Bergizi Gratis atau MBG.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Kanwil Kemenag Lampung
SERTIFIKAT HALAL - Ketua Satgas Halal Provinsi Lampung Marwansyah, Sabtu (4/10/2025). Satgas halal Lampung belum terbitkan sertifikat halal dapur MBG. 

"Adapun di lapangan nanti akan diaudit oleh auditor halal dari LPH dan difatwakan oleh MUI. Kemudian baru diterbitkan oleh BPJPH sertifikatnya," tukas Marwansyah.

Pemerintah secara kolektif sepakat untuk menerapkan ketiga sertifikasi, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) atau Analisis Bahaya dan Titik Kendali Kritis, dan sertifikasi halal yang semuanya akan dilengkapi dengan pengakuan dari BPOM sebagai standar wajib operasional SPPG. 

SLHS adalah sertifikat dari Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa suatu usaha, termasuk dapur, restoran, catering, hotel, dan fasilitas umum, memenuhi standar higienis. 

HACCP adalah sistem manajemen keamanan pangan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko kesehatan yang terkait dengan produksi dan penyediaan makanan. Dikeluarkan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Lampung. 

Sertifikat Halal di Indonesia dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau Kemenag

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved