Berita Lampung
Satgas Halal Sebut Dapur MBG di Lampung Belum Miliki Sertifikat Halal dari BPJPH
Satuan Tugas atau Satgas Halal Lampung belum menerbitkan sertifikasi halal dapur Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satuan Tugas atau Satgas Halal Lampung belum menerbitkan sertifikasi halal dapur MBG (Makan Bergizi Gratis).
Dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus memiliki sejumlah sertifikat yang menjadi syarat mutlak, bukan lagi sekadar administratif.
Usai marak temuan kasus keracunan, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyoroti soal Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) yang semestinya wajib dimiliki setiap dapur MBG, sebagai bukti pemenuhan standar mutu serta persyaratan keamanan pangan.
Namun, KSP justru menemukan dari 8.583 SPPG atau dapur MBG, hanya 34 SPPG yang memiliki SLHS, sehingga 8.549 lainnya belum mengantongi SLHS sampai 22 September 2025.
Ketua Satgas Halal Provinsi Lampung, Marwansyah mengatakan, pihaknya belum menerbitkan sertifikasi halal untuk MBG.
"Sepengetahuan kami saat ini belum ada yang terbit sertifikasi halal tersebut, karena memang pendaftaran rata-rata baru dimulai pada 1 Oktober 2025," kata Marwansyah, Sabtu (4/10/2025).
Pihaknya belum melakukan sertifikasi halal karena sedang dalam proses administrasi dan audit di lapangan.
Saat ditanya apa dampak jika dapur MBG belum bersertifikat halal terutama di wilayah mayoritas muslim? Marwansyah mengatakan, tentunya akan mengurangi kepercayaan masyarakat.
"Jika dapur MBG yang belum bersertifikat halal bukan berarti tidak halal melainkan belum terverifikasi kehalalannya," kata Marwansyah yang merupakan Kabag TU Kantor Wilayah Kemenag Lampung ini.
Ia mengatakan, proses sertifikasi halal untuk dapur MBG yakni sertifikasi halal didaftarkan melalui skema pendaftaran reguler karena termasuk risiko tinggi.
Dapur atau SPPG akan mendaftarkan melalui LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) kemudian nanti akan diaudit oleh auditor halal.
Dengan hasilnya akan difatwakan oleh komisi fatwa MUI, kemudian akan diterbitkan sertifikasi halalnya oleh BPJPH.
Terkait kriteria penilaian halal dalam pengolahan makanan MBG, yakni halal dan toyyib sesuai syariat.
Kemudian mulai dari pengadaan bahan, proses sampai penyajian harus sesuai syariat islam.
Adapun keterlibatan BPJPH saat pendaftaran hanya memverifikasi administrasinya saja.
"Adapun di lapangan nanti akan diaudit oleh auditor halal dari LPH dan difatwakan oleh MUI. Kemudian baru diterbitkan oleh BPJPH sertifikatnya," tukas Marwansyah.
Pemerintah secara kolektif sepakat untuk menerapkan ketiga sertifikasi, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) atau Analisis Bahaya dan Titik Kendali Kritis, dan sertifikasi halal yang semuanya akan dilengkapi dengan pengakuan dari BPOM sebagai standar wajib operasional SPPG.
SLHS adalah sertifikat dari Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa suatu usaha, termasuk dapur, restoran, catering, hotel, dan fasilitas umum, memenuhi standar higienis.
HACCP adalah sistem manajemen keamanan pangan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko kesehatan yang terkait dengan produksi dan penyediaan makanan. Dikeluarkan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Lampung.
Sertifikat Halal di Indonesia dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau Kemenag
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 4 Oktober 2025, Hampir Seluruh Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Pakai Sepeda Motor Kapolsek Seputih Banyak Lamteng Salurkan Sembako ke Warga Kurang Mampu |
![]() |
---|
Korban Tekor Ratusan Juta,Tersangka Arisan Bodong Asal Lampung Tertangkap di Palembang |
![]() |
---|
1.200 Peserta Atlet Renang Meriahkan Kejurda Akuatik Lampung |
![]() |
---|
PPPK Tahap II Resah Masa Kerja Setahun, BKD Lampung Singgung Evaluasi Kinerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.