Berita Lampung
Antre Haji 26,4 Tahun Rugikan Lampung, DPRD Beberkan Alasannya
Anggota DPRD Lampung Muhammad Junaidi menilai usulan pemerataan antrean haji menjadi 26,4 tahun di seluruh Indonesia perlu dikaji secara mendalam.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Gus Irfan, sapaan akrabnya, memastikan bahwa pembagian kuota jemaah reguler dan khusus akan tetap sesuai dengan UU Haji, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“(Pembagian kuota haji) 92 dan 8 persen masih tetap sesuai dengan UU,” kata Irfan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Irfan menyebutkan, kementeriannya saat ini mendorong agar pembagian kuota haji ke provinsi-provinsi berdasarkan sistem antrean calon jemaah haji yang disamaratakan.
Targetnya, masa antre calon jemaah haji dapat disamaratakan di setiap daerah menjadi 26,4 tahun.
“Di seluruh Indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun, tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun, ada yang 40 tahun,” ujar Gus Irfan.
Meski demikian, Irfan mengatakan usulan sistem antrean itu masih menunggu persetujuan DPR.
“Mudah-mudahan itu (antrean haji) bisa dilakukan atau kemungkinan ada alternatif lain yang tetap bisa diakui ada di dalam UU, yaitu campuran antara penggunaan berdasarkan antrean ataupun berdasarkan jumlah penduduk Muslim,” ucap dia.
Lamanya masa tunggu untuk menjalankan ibadah haji menjadi persoalan karena berpengaruh terhadap kondisi kesehatan para calon jemaah.(tribun network)
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )
HUT Ke-80 TNI di Lampung , Mirza: TNI adalah Rakyat dan Benteng NKRI |
![]() |
---|
Bandar Lampung Tuan Rumah Porprov 2026 |
![]() |
---|
Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana GADIS di Pesawaran |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Buron Kasus Pencurian Motor Temannya Sendiri di Pesawaran |
![]() |
---|
Tim Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan 4.095 Burung Liar di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.