Berita Lampung

Antre Haji 26,4 Tahun Rugikan Lampung, DPRD Beberkan Alasannya 

Anggota DPRD Lampung Muhammad Junaidi menilai usulan pemerataan antrean haji menjadi 26,4 tahun di seluruh Indonesia perlu dikaji secara mendalam.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
dokumentasi
KAJIAN MENDALAM - Anggota DPRD Provinsi Lampung Muhammad Junaidi. Usulan pemerataan antrean haji menjadi 26,4 tahun di seluruh Indonesia perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan ketimpangan baru antar daerah, Minggu (5/10/2025).  

Gus Irfan, sapaan akrabnya, memastikan bahwa pembagian kuota jemaah reguler dan khusus akan tetap sesuai dengan UU Haji, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“(Pembagian kuota haji) 92 dan 8 persen masih tetap sesuai dengan UU,” kata Irfan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Irfan menyebutkan, kementeriannya saat ini mendorong agar pembagian kuota haji ke provinsi-provinsi berdasarkan sistem antrean calon jemaah haji yang disamaratakan.

Targetnya, masa antre calon jemaah haji dapat disamaratakan di setiap daerah menjadi 26,4 tahun.

“Di seluruh Indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun, tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun, ada yang 40 tahun,” ujar Gus Irfan.

Meski demikian, Irfan mengatakan usulan sistem antrean itu masih menunggu persetujuan DPR.

“Mudah-mudahan itu (antrean haji) bisa dilakukan atau kemungkinan ada alternatif lain yang tetap bisa diakui ada di dalam UU, yaitu campuran antara penggunaan berdasarkan antrean ataupun berdasarkan jumlah penduduk Muslim,” ucap dia.

Lamanya masa tunggu untuk menjalankan ibadah haji menjadi persoalan karena berpengaruh terhadap kondisi kesehatan para calon jemaah.(tribun network)

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama ) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved