Berita Lampung
Pria di Lampung Timur Ancam Korban Pakai Sajam Sebelum Berbuat Asusila
Kasus dugaan asusila di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur berhasil diungkap Polres Lampung Timur.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kasus dugaan asusila di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur berhasil diungkap Polres Lampung Timur.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin (29/9), sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, dari kasus ini, pihaknya menangkap satu pelaku kekerasan seksual berinisial ST (38) warga Dusun Kayu Tabu, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
"Demi melakukan kekerasan seksual, ST nekat menyatroni rumah korban lewat atap, dan menodongkan senjata tajam ke korbannya," ungkap Boyoh, Sabtu (4/10).
Boyoh menjelaskan, kronologi aksi ini bermula ketika pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar belakang.
Pelaku kemudian naik ke atap rumah dan menjebol asbes kamar mandi bagian belakang untuk masuk ke dalam rumah.
Boyoh menyebutkan, setelah pelaku berhasil masuk ke rumah, ST langsung menuju kamar korban yang tidak memiliki pintu penutup.
"Dalam posisi itu, pelaku langsung mendekap mulut korban saat sedang tertidur di kamarnya," ujar Kasat Reskrim.
Masih dikatakan Boyoh, pelaku kemudian melakukan ancaman menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang, dengan tujuan memaksa korban menuruti nafsu bejatnya.
"Korban tidak mampu melawan karena ketakutan akan ancaman pelaku yang mengancam akan membunuhnya bila berteriak," imbuhnya.
Tak cukup sampai disitu, lanjut Boyoh, usai melakukan aksinya, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Setelah pelaku meninggalkan lokasi melalui pintu belakang, korban segera menghubungi orang tuanya dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Kasat Reskrim mengatakan kepolisian kemudian memproses kasus itu setelah keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Timur.
Akhirnya, Tekab Presisi 308 bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Pada Kamis (2/10) polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang dilakukan secara sadar.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai baju daster berwarna hijau milik korban, hasil visum et repertum, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 33 cm yang memiliki gagang dan sarung dari kayu.
"Pelaku untuk saat ini diamankan di Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tutupnya.
Modus Ajarkan Tenaga Dalam
Polres Lampung Tengah mengungkap kasus penculikan dan aksi rudapaksa yang dilakukan oleh seorang oknum guru spiritual asal Kecamatan Terbanggi Besar.
Dengan modus bisa mengajarkan ilmu tenaga dalam, oknum guru ekstrakurikuler berinisial RAW (35) memperdaya gadis 15 tahun berinisial FDR untuk dibawa kabur ke Daerah Istimewa Yogyakarta lalu dirudapaksa berkali-kali.
Kasus tersebut terungkap pada Jumat (5/9/2025). Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, kasus itu terjadi pada 26 Agustus 2025 saat korban pergi berdua bersama tersangka ke luar daerah.
"Korban hilang sejak sejak Rabu (27/8/2025), kami temukan FDR di sebuah Losmen di kawasan Bantul Yogyakarta bersama RAW, yang notabene pria beristri Jumat (5/9).
Terungkapnya kasus ini berkat koordinasi Polres Lampung Tengah dengan Polres Bantul," kata Devrat, Senin (8/9/2025).
Devrat menjelaskan, tersangka adalah oknum guru spiritual di ekstrakurikuler olah tenaga dalam yang diikuti korban di sekolah.
Dia mengatakan, awal mula korban terperdaya untuk pergi ke DIY Yogyakarta karena termakan modus pelaku yang mengatakan bahwa syarat untuk meningkatkan ilmu spiritual hanya bisa dilakukan dengan pergi ke wilayah tersebut.
Korban yang sudah terpedaya merencanakan kepergiannya setelah pulang sekolah.
Dikatakan Devrat, korban mengatakan kepada orangtuanya melalui pesan WhatsApp meminta izin pergi bersama teman.
"Saat kasus ini terungkap di Yogyakarta, korban diduga dirudapaksa berkali-kali oleh pelaku di sebuah losmen di kawasan Bantul, Yogyakarta," ungkapnya.
Kasat melanjutkan, hal itu terkuak saat orangtua korban melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim pada Kamis (4/9) bahwa anaknya sudah pergi beberapa hari tanpa kejelasan kabar.
Polres Lampung Tengah pun kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan korban.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah kemudian mendapat laporan informasi bahwa korban pergi ke salah satu tempat di Yogyakarta.
Menyikapi informasi tersebut, kata dia, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Bantul untuk mendapatkan kepastian informasi tersebut.
"Dan benar saja, Polres Bantul membenarkan bahwa korban dan pelaku berada di kawasan Bantul di sebuah losmen," katanya.
Devrat mengungkap bahwa dari hasil pengakuan antara korban dan pelaku keduanya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 5 kali.
Ia menjelaskan, dua aksi rudapaksa pelaku dilakukan sebelum berangkat ke Yogyakarta.
Satu kali di rumah pelaku di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar dan sekali di sebuah salon di kawasan Kelurahan Bandar Jaya.
"Setelah pergi ke Yogyakarta, pelaku kembali melakukan aksi rudapaksa kepada korban di sebuah losmen sebanyak 2 kali sebelum akhirnya ditangkap," terang AKP Devrat Aolia Arfan.
Saat ini, tambahnya, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 332 KUHPidana dan atau Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya.(faj)
Rasa Daging Rendang MBG di Lampung Tengah Aneh, Ratusan Siswa Diare dan Muntah |
![]() |
---|
Penggelapan di Pringsewu, Hasil Jual Motor Curian Dipakai untuk Bayar Kontrakan |
![]() |
---|
Aksinya Tepergol, Begal di Lampung Buang Tembakan ke Driver Ojol |
![]() |
---|
Antre Haji 26,4 Tahun Rugikan Lampung, DPRD Beberkan Alasannya |
![]() |
---|
HUT Ke-80 TNI di Lampung , Mirza: TNI adalah Rakyat dan Benteng NKRI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.