Berita Lampung
Pernyataan Kejati Lampung Usai Cokok DPO Kasus Korupsi, "Hukum Akan Menemukan Jalannya"
Tim Intelijen Kejati Lampung bersama Tim Intelijen Kejari Pesawaran berhasil menangkap S, DPO tersangka kasus korupsi
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran berhasil menangkap S, DPO tersangka korupsi Dana Bantuan Program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) di Kabupaten Pesawaran.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (4/10) setelah tim gabungan melakukan pemantauan intensif dan operasi intelijen terukur.
Tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang disalurkan kepada BUMDes Maju Jaya Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, pada Tahun Anggaran 2018–2019.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka berpotensi merugikan keuangan negara dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah diamankan, S langsung diserahkan kepada penyidik Kejari Pesawaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan, menyatakan keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum.
“Tidak ada tempat aman bagi DPO. Di manapun bersembunyi, hukum akan menemukan jalannya,” tegas Ricky dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, pelacakan dan penangkapan buronan merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan.
“Penegakan hukum bukan hanya simbol keadilan, melainkan tanggung jawab moral kepada masyarakat dan negara. Keadilan tidak bisa ditunda, dan hukum tidak bisa dihindari,” pungkasnya.(oky)
SPj Tidak Prosedural
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran Lampung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Pesawaran dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima Tahun Anggaran 2020–2021.
Kepala Kejari Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, tersangka berinisial HK Kepala Desa Padang Manis.
Menurutnya, HK diduga menguasai dan mengelola langsung dana desa tanpa melibatkan perangkat desa.
Ia juga memerintahkan pembuatan SPj secara tidak prosedural.
“Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp297.064.545, sebagaimana tertuang dalam LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran,” ujar Tandy Mualim, Rabu (20/8/2025).
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.(oky)
( Tribunlampung.co.id )
Alumni Dipasena Gelar Reuni Akbar, Eratkan Silaturahmi |
![]() |
---|
Pria di Lampung Timur Ancam Korban Pakai Sajam Sebelum Berbuat Asusila |
![]() |
---|
Padel Resmi Masuk KONI Lampung |
![]() |
---|
Rasa Daging Rendang MBG di Lampung Tengah Aneh, Ratusan Siswa Diare dan Muntah |
![]() |
---|
Penggelapan di Pringsewu, Hasil Jual Motor Curian Dipakai untuk Bayar Kontrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.