Berita Lampung
Ratusan Petani Demo di Mapolres Lampung Tengah, Tuntut 7 Warga Dibebaskan
Masyarakat dari Kampung Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua itu menuntut pembebasan 7 orang yang diamankan dalam demo.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Ratusan petani dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha mendatangi Mapolres Lampung Tengah, Senin (6/10/2025).
Masyarakat dari Kampung Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua itu menuntut pembebasan 7 orang yang diamankan dalam demo di lahan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), Minggu (17/8/2025) lalu.
Dari pantauan Tribun Lampung di lokasi, massa ramai datang dengan menumpang delapan mobil pikap dan satu truk.
Mereka lalu berkumpul di depan gerbang Mapolres Lampung Tengah.
Nampak jajaran personel Satpol PP, Polres Lampung Tengah, dan Kodim 0411/KM berjaga di luar dan di dalam gerbang.
Miranda (38), warga Kampung Bumi Aji, mengatakan, mereka meminta Polres Lampung Tengah bertindak objektif dalam menyikapi perkara tersebut.
Dia juga meminta agar sejumlah warga yang dipanggil dan diperiksa atas dugaan sebagai provokator untuk dibebaskan.
"Kami meminta agar warga yang diperiksa segera dipulangkan dan dibebaskan atas segala tuduhan," ujarnya di sela aksi.
Bantah Kriminalisasi
Polres Lampung Tengah membantah tudingan kriminalisasi dalam kasus lahan PT BSA.
Beberapa waktu lalu beredar isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan kriminalisasi dalam aksi warga terkait pendudukan lahan milik PT BSA pada Minggu (17/8/2025) hingga hari Selasa (19/8/2025).
Isu miring tersebut berkembang dan mendiskreditkan aparat penegak hukum.
Polres Lampung Tengah dianggap melakukan kriminalisasi dan mempertanyakan terkait pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah petani atau peserta aksi yang mengaitkan Laporan Polisi No LP/B/50/VIII/2025/SPKT/ POLSEK Padang Ratu/POLRES Lampung Tengah.
Menyikapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan bahwa seluruh proses hukum yang telah ditempuh sudah sesuai prosedur dan tidak ada unsur kriminalisasi terhadap pihak mana pun.
"Proses (pemeriksaan) ini sedang berjalan telah memasuki tahap penyidikan, dan dilaksanakan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi prinsip keadilan," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).
"Polres Lampung Tengah memproses hal ini atas dasar laporan dari pihak PT BSA terkait dugaan pendudukan lahan oleh sekelompok warga," lanjutnya.
Devrat melanjutkan, laporan tersebut didasarkan pada dokumen hak guna usaha (HGU) milik PT BSA yang hingga saat ini masih aktif dan sah secara hukum.
“Terdapat dua HGU atas nama perusahaan yang tercatat di lokasi yang saat ini diduduki oleh masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Lampung Tengah telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengumpulkan informasi dan bukti secara objektif.
Hingga saat ini, kata dia, sejumlah petani atau peserta aksi telah dipanggil dan memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan ini.
“Dari pemeriksaan ini, perlu kami tegaskan, sampai saat ini belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Kendati demikian, Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang diduga mengakomodasi atau memfasilitasi pendudukan lahan tersebut.
Temuan itu saat ini sedang didalami Satreskrim Polres Lampung Tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami ingin menegaskan bahwa proses ini bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat, melainkan bagian dari penegakan hukum yang berimbang, berdasarkan laporan resmi, serta bukti-bukti yang dikumpulkan secara sah. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” terangnya.
Devrat menambahkan, jajaran Polres Lampung Tengah mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Bagi siapa pun yang memiliki bukti atau informasi terkait perkara ini, kami persilakan untuk menyampaikannya kepada kami guna ditindaklanjuti sesuai koridor hukum,” tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Bupati Riyanto Pamungkas Tinjau SPPG di Pringsewu |
![]() |
---|
Tak Ada Kasus Keracunan MBG di Pringsewu, Wabup Minta Pengawasan Terus Dilakukan |
![]() |
---|
Bupati Riyanto Sebut MBG di Pringsewu Hidupkan Ekonomi Warga Sekitar |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Dukung Penguatan Layanan dan Pendampingan bagi Penyintas Kanker |
![]() |
---|
Pria di Pringsewu Gadaikan Motor Teman untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.