Berita Lampung

Perkara Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 11,14 Miliar 

Tersangka TG mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 6 miliar ke Kejati Lampung pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA - Uang kerugian negara. Kejati Lampung kembali menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 hingga STA 112+200) Tahun Anggaran 2017–2019. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 hingga STA 112+200) Tahun Anggaran 2017–2019.

Kasidik Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan, hal itu merupakan upaya pengembalian kerugian negara terbaru dilakukan tersangka TG.

Tersangka yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akutansi dan Keuangan V pada proyek tersebut mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 6 miliar pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Pengembalian ini menambah total uang yang telah disetorkan oleh TG, yang kini mencapai Rp 7,42 miliar.

Menurut Masagus, uang pengembalian dari tersangka TG tersebut telah ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Dengan tambahan itu, total pengembalian dari tersangka TG telah mencapai Rp 7,42 miliar," ujar Masagus Rudy saat konferensi pers di Kejati Lampung pada Senin (7/10).

Dia menjelaskan, secara keseluruhan, total pengembalian kerugian negara dari seluruh tersangka dalam kasus korupsi Tol Terpeka ini kini telah menyentuh angka Rp 11,14 miliar.

Mas agus mengatakan, penyerahan uang pengganti ini merupakan bagian dari proses pembuktian di tahap penyidikan dan persidangan.

Nantinya, setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh uang sitaan, rampasan, maupun pengembalian akan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Pengelolaan dan pemanfaatan pengembalian kerugian negara ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2020 serta PMK Nomor 155/PMK.02/2021 yang telah diubah dengan PMK 58/2023," jelasnya.

Masagus melanjutkan, Kejati Lampung masih terus berupaya memulihkan kerugian negara secara maksimal dari saksi maupun tersangka lainnya.

Kejati berkomitmen untuk terus transparan dalam setiap penanganan perkara korupsi.

Sementara, Kuasa hukum TG, Sopian Sitepu, mengapresiasi penerimaan kerugian yang dilakukan Kejati.

"Semoga proses persidangan nantinya berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Sopian Sitepu.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 66 miliar. Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu WM Alias WDD selaku Kasir Divisi V, TG Alias TWT selaku Kepala Bagian Akutansi dan Keuangan V, dan IBN selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya.

Selain pengembalian uang, Kejati juga telah melakukan penyitaan aset berupa aset serta uang tunai milik para tersangka yang jika dijumlahkan mencapai Rp 56,1 miliar.(hur)

Rugikan Negara Rp 66 Miliar 

Kejati Lampung kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) atau tol Lampung ruas Terpeka yang merugikan negara hingga Rp 66 miliar. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, tersangka baru adalah IBN, yang menjabat sebagai eks Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya.

"Benar, yang bersangkutan adalah tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tol," kata Armen saat konferensi pers di Kejati Lampung, Senin (11/8/2025) malam.

Dengan penetapan ini, total ada tiga tersangka dalam proyek nasional tersebut.

Dua tersangka lainnya telah ditetapkan pada April 2025, yakni MW alias WDD yang merupakan kasir tim Divisi 5 Waskita Karya dan TG alias TWT yang menjabat Kepala Bagian Akuntansi tim Divisi 5.

Armen menjelaskan, para tersangka diduga melakukan korupsi dengan merekayasa laporan pertanggungjawaban pengerjaan jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) pada 2017-2019.

Pembangunan yang dikorupsi tersebut mencakup sepanjang 12 kilometer di Km 100+200 hingga Km 112+200.(byu/tribun network)

Pertanggungjawaban Fiktif
Kejati Lampung mengungkap modus korupsi pembangunan jalan tol Lampung senilai Rp 66 miliar yang dilakukan dengan merekayasa dokumen tagihan.

Armen mengatakan, modus tersebut dijalankan oleh tiga tersangka dari PT Waskita Karya, yakni IBN selaku Kepala Divisi 5, MW alias WDD yang bertugas sebagai kasir tim Divisi 5, dan TG alias TWT yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi tim Divisi 5.

"Nilai kontrak pekerjaan ini adalah Rp 1,2 triliun dengan subjek proyek pembangunan jalan tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang sepanjang 12 kilometer dari Km 100+200 sampai Km 112+200," kata Armen.

Pekerjaan tersebut berlangsung selama 24 bulan, sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan selama tiga tahun.

"Ada penyimpangan anggaran pekerjaan dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif," ujar Armen.

Modus itu dilakukan dengan membuat dokumen tagihan seolah berasal dari proyek tersebut

"Pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan menggunakan nama vendor fiktif. Ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja," katanya.

( Tribunlampung.co.id / Tribun Network )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved