Berita Lampung

Bekas Kekerasan Tak Ditemukan di Jasad Mahasiswa Unila Korban Diksar, Dokter Beri Penjelasan 

Hasil ekshumasi Pratama Wijaya Kusuma diungkap Polda Lampung. Penyebab kematian Pratama Wijaya Kusuma adalah tumor pada otak.

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
KASUS DIKSAR - Dirkrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan menggelar konferensi pers kasus kematian mahasiswa Unila Pratama Wijaya Kusuma dalam Diksar Mahepel FEB Unila, Selasa (7/10/2025). 

Sejumlah saksi yang diperiksa yakni mulai dari pelapor, peserta diksar, panitia, alumni, hingga tenaga medis. Sebagai penguat bukti, Indra menuturkan pihaknya juga telah melakukan ekshumasi jenazah pada 30 Juni 2025 dan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 2 September 2025.

"Hasil penyidikan lapangan dan bukti yang dikantongi, termasuk bukti surat, petunjuk, serta keterangan ahli, semakin menguatkan adanya dugaan tindakan kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama selama kegiatan diksar berlangsung," beber Indra.

Saat ini, lanjutnya, Polda Lampung sedang memfokuskan proses penyidikan pada konfrontasi terhadap lima peserta diksar. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing dalam peristiwa kekerasan tersebut.

Setelah konfrontasi selesai, penyidik akan meminta pendapat ahli pidana dan segera melakukan gelar perkara sebelum melakukan penetapan tersangka. Lebih lanjut, Indra mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan penyidikan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan keluarga korban, penasihat hukum, LPSK, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Tetapkan Tersangka

Polda Lampung segera menetapkan tersangka dalam kasus kematian Pratama Wijaya Kusuma. Selanjutnya, Polda Lampung dalam waktu dekat bakal mengagendakan gelar perkara kasus ini sebagai langkah penetapan tersangka.

Indra menjelaskan, penyidik saat ini sedang melakukan konfrontasi terhadap lima peserta diksar. Dia mengatakan, hal ini untuk memperjelas dan memetakan peran masing-masing orang yang terlibat dalam dugaan tindak kekerasan tersebut.

"Rencana kami adalah melakukan konfrontasi terhadap lima peserta untuk mengetahui siapa yang berbuat apa," ujar Indra. "Setelah itu, kami akan meminta pendapat ahli pidana dan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," lanjutnya.

Indra menjelaskan, kasus ini telah diselidiki secara intensif sejak laporan resmi diterima pada 3 Juni 2025. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 52 orang saksi, mulai dari keluarga korban, peserta diksar, panitia pelaksana, alumni, hingga tenaga medis.

Indra pun memastikan pihaknya menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini. "Hasil pemeriksaan lapangan, ekshumasi, dan olah TKP, ditambah bukti surat, petunjuk, serta keterangan ahli, telah menguatkan adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama dalam kegiatan tersebut," jelasnya.

Indra memastikan bahwa setelah proses konfrontasi dan gelar perkara tuntas, penyidik akan segera merampungkan dan menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk ditindaklanjuti.

Siapkan Sanksi

Dalam kesempatan itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila Sunyono menyatakan, pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Dia pun mengaku bakal melaporkan hasil ekshumasi kepada rektor.

"Nah, hasil (ekshumasi) ini saya akan lapor dulu (ke rektor). Karena ini sudah sampai di kepolisian, maka kita tunggu keputusan nanti," ujar Sunyono seusai menghadiri konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (7/10/2025).

Menurut Sunyono, tindakan tegas berupa sanksi akademik akan segera diputuskan setelah kepolisian menetapkan tersangka, terutama jika tersangka tersebut adalah mahasiswa Unila. "Kalau memang nanti sudah ditetapkan tersangka, kita lihat nanti ya. Tinggal kita lihat dari tindakan tersangka di sini apakah berat atau ringan dari keputusan kepolisian," tutur Sunyono.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved