Berita Lampung
DPRD Bahas Raperda Perubahan Status PT Wahana Raharja dan Bank Lampung
Hanifal menjelaskan dari delapan raperda yang masuk dalam pembahasan, satu telah rampung yakni raperda tentang RPJMD.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Perubahan Pasal 4 terkait penamaan BUMD yang menyesuaikan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017.
Perubahan Pasal 7 tentang penambahan kegiatan usaha.
Perubahan Pasal 8 mengenai modal dasar menjadi Rp 19,558 miliar.
Perubahan Pasal 14 dan 15 terkait mekanisme penetapan direksi dan komisaris sesuai peraturan terbaru.
Perubahan Status Hukum PT Bank Lampung
Raperda kedua yang turut dibahas adalah Perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung.
Sama halnya dengan Wahana Raharja, perubahan bentuk hukum Bank Lampung menjadi Perseroan Daerah dilakukan untuk memperkuat kelembagaan dan menyesuaikan regulasi terbaru tentang pengelolaan BUMD.
Raperda ini mengatur beberapa perubahan penting, antara lain:
Perubahan Pasal 2 mengenai bentuk hukum dan penamaan BUMD sesuai PP 54/2017.
Perubahan Pasal 3 tentang kewenangan kepala daerah dalam pendirian BUMD.
Perubahan Pasal 7 yang menetapkan modal dasar menjadi Rp 1,5 triliun sesuai akumulasi penyertaan modal yang telah diterima.
Perubahan Pasal 8 tentang kewenangan RUPS dalam penyertaan modal dari pihak ketiga.
Perubahan Pasal 16 dan 18 terkait penggunaan laba/rugi serta penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan Bank Lampung.
Rangkaian pembahasan ini diharapkan dapat memperkuat peran BUMD di Lampung dalam meningkatkan pelayanan publik dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Melalui pembahasan ini, DPRD dan pemerintah provinsi ingin memastikan setiap raperda benar-benar relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” pungkas Hanfial.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Jangkau Korban kekerasan, Pemkot Bandar Lampung Libatkan 340 Relawan |
![]() |
---|
Wanita di Tanggamus Kedatangan Tiga Perampok Setelah Terima Kabar Bohong |
![]() |
---|
Bupati Pringsewu Dapat Gelar Adat Khadin Mas Narapati Jaya Pamungkas |
![]() |
---|
Video Viral Warga Dimangsa Harimau Hoaks, Polres Tanggamus Ingatkan Penyebar Informasi Palsu |
![]() |
---|
TKD Lampung Dipangkas Rp 500 Miliar, Mirza: Tidak Terlalu Berpengaruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.