Berita Lampung

DPRD Bahas Raperda Perubahan Status PT Wahana Raharja dan Bank Lampung

Hanifal menjelaskan dari delapan raperda yang masuk dalam pembahasan, satu telah rampung yakni raperda tentang RPJMD.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
PARIPURNA - DPRD Lampung menggelar paripurna dengan agenda pembacaan penarikan tiga raperda prakarsa Pemprov Lampung, penyampaian enam raperda usulan inisiatif DPRD, serta pembahasan tingkat I terhadap tiga raperda prakarsa Pemprov Lampung, Rabu (8/10/2025). 

Perubahan Pasal 4 terkait penamaan BUMD yang menyesuaikan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017.

Perubahan Pasal 7 tentang penambahan kegiatan usaha.

Perubahan Pasal 8 mengenai modal dasar menjadi Rp 19,558 miliar.

Perubahan Pasal 14 dan 15 terkait mekanisme penetapan direksi dan komisaris sesuai peraturan terbaru.

Perubahan Status Hukum PT Bank Lampung

Raperda kedua yang turut dibahas adalah Perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung.

Sama halnya dengan Wahana Raharja, perubahan bentuk hukum Bank Lampung menjadi Perseroan Daerah dilakukan untuk memperkuat kelembagaan dan menyesuaikan regulasi terbaru tentang pengelolaan BUMD.

Raperda ini mengatur beberapa perubahan penting, antara lain:

Perubahan Pasal 2 mengenai bentuk hukum dan penamaan BUMD sesuai PP 54/2017.

Perubahan Pasal 3 tentang kewenangan kepala daerah dalam pendirian BUMD.

Perubahan Pasal 7 yang menetapkan modal dasar menjadi Rp 1,5 triliun sesuai akumulasi penyertaan modal yang telah diterima.

Perubahan Pasal 8 tentang kewenangan RUPS dalam penyertaan modal dari pihak ketiga.

Perubahan Pasal 16 dan 18 terkait penggunaan laba/rugi serta penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan Bank Lampung.

Rangkaian pembahasan ini diharapkan dapat memperkuat peran BUMD di Lampung dalam meningkatkan pelayanan publik dan kontribusi terhadap pendapatan daerah. 

“Melalui pembahasan ini, DPRD dan pemerintah provinsi ingin memastikan setiap raperda benar-benar relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” pungkas Hanfial.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved