Berita Lampung

Pemprov Lampung Dorong Sertifikasi Halal dalam Program MBG

Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong pelaksanaan Sertifikasi Halal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Tribun Lampung/Riyo Pratama  SESUAI SOP - Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan. Pemprov terus memantau dan berkoordinasi dengan unsur Forkopimda, Pangdam, serta seluruh instansi yang terlibat, agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai standar operasional prosedur, Kamis (9/10/2025) 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungPemerintah Provinsi Lampung terus mendorong pelaksanaan Sertifikasi Halal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan pihaknya secara intens melakukan koordinasi lintas sektor sesuai arahan Gubernur Lampung.

“Kami terus melakukan pemantauan di lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk unsur Forkopimda, Pangdam, serta seluruh instansi yang terlibat, agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk dalam hal Sertifikasi Halal,” kata Marindo, saat diwawancarai Kamis (9/10/2025).

Ia menegaskan, pelaksanaan MBG tidak bisa dilakukan secara parsial. Menurutnya, program tersebut memerlukan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pihak sekolah.

“MBG ini tidak bisa berjalan sendiri, harus melibatkan semua pihak. Diperlukan kolaborasi dan sinergi agar program ini berjalan optimal,” kata Marindo.

Terkait proses Sertifikasi Halal, Marindo menyebut Pemprov Lampung masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami terus melakukan pengawasan dan memastikan proses Sertifikasi Halal berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki sejumlah sertifikat yang menjadi syarat mutlak, bukan sekadar administratif.

Usai marak temuan kasus keracunan, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyoroti pentingnya Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai bukti pemenuhan standar mutu dan keamanan pangan.

Namun dari total 8.583 SPPG atau dapur MBG, hanya 34 dapur yang telah memiliki SLHS. Artinya, 8.549 dapur lainnya belum mengantongi sertifikat tersebut hingga 22 September 2025.

Pemerintah kini sepakat untuk menerapkan tiga sertifikasi wajib, yakni SLHS, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) atau Analisis Bahaya dan Titik Kendali Kritis, serta sertifikasi halal.

Ketiganya akan dilengkapi dengan pengakuan dari BPOM sebagai standar operasional wajib bagi seluruh SPPG.

SLHS diterbitkan oleh Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa usaha seperti dapur, restoran, hingga katering memenuhi standar higienis.

Sementara HACCP dikeluarkan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Lampung, dan sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kemenag.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi V DPRD Lampung, Syukron Muchtar, menilai program MBG memiliki tujuan yang baik untuk membantu masyarakat, terutama dalam menekan angka stunting yang di Lampung masih cukup tinggi, yakni 15,11 persen.

“Program ini bagus karena tujuannya mulia, membantu masyarakat. Hanya saja pelaksanaan di lapangan masih memiliki catatan perbaikan,” ujar Syukron, Selasa (7/10/2025).

Ia menjelaskan, pada awal pelaksanaan, program MBG tidak melibatkan pemerintah daerah, termasuk DPRD.

Akibatnya, lembaganya sempat kesulitan mendapatkan informasi teknis yang jelas. “Awalnya MBG itu tidak melibatkan pemerintah daerah, termasuk DPRD. Jadi ketika kami konfirmasi ke pemerintah pun mereka belum mengetahui pasti teknisnya,” jelasnya.

Namun, menurut Syukron, kondisi tersebut kini mulai membaik karena pemerintah daerah sudah dilibatkan. 

Bahkan sudah dibentuk Satgas pengawas MBG untuk memantau jalannya program di lapangan.

Terkait dorongan moratorium sertifikasi dapur, DPRD akan lebih dulu mempelajari usulan tersebut.

“Kami akan rapat dan memanggil Satgas serta dinas terkait untuk menanyakan langsung informasi dari mereka. 

Selain itu, kami juga akan turun ke lapangan melihat langsung kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada pemanggilan khusus terkait MBG, baru sebatas pembahasan teknis di awal.

Namun, setelah adanya Satgas, DPRD berencana mengundang pihak terkait untuk memberikan penjelasan lebih rinci.

Syukron juga menyoroti tingginya kasus keracunan di Lampung yang mencapai sekitar 571 kasus di sejumlah wilayah.

“Itu menjadi perhatian kami. Setelah Satgas terbentuk, tentu mereka akan kami undang ke DPRD untuk memberikan laporan,” katanya.

Sementara soal anggaran program MBG di daerah, Syukron mengaku DPRD belum menerima informasi pasti.

“Sejauh ini belum ada dan kami belum mengetahui pasti terkait anggaran itu. Tapi saya rasa ke depan akan ada penyesuaian,” pungkasnya.(ryo)

Proses Administrasi dan Audit

Ketua Satgas Halal Provinsi Lampung, Marwansyah, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan sertifikasi halal untuk MBG.

“Sepengetahuan kami, saat ini belum ada sertifikasi halal tersebut yang terbit, karena memang pendaftaran rata-rata baru dimulai pada 1 Oktober 2025,” ujar Marwansyah, Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya, proses sertifikasi halal untuk dapur MBG masih dalam tahap administrasi dan audit di lapangan.

Ketika ditanya mengenai dampak jika dapur MBG belum memiliki sertifikat halal, terutama di wilayah mayoritas muslim, Marwansyah menjelaskan hal itu bisa mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat.

“Jika dapur MBG belum bersertifikat halal bukan berarti tidak halal, melainkan belum terverifikasi kehalalannya,” jelas Marwansyah yang juga menjabat sebagai Kabag TU Kantor Wilayah Kemenag Lampung.

Ia menambahkan, proses sertifikasi halal untuk dapur MBG dilakukan melalui skema pendaftaran reguler, karena termasuk kategori risiko tinggi.

“Dapur atau SPPG akan mendaftarkan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Setelah itu, akan diaudit oleh auditor halal, dan hasilnya akan difatwakan oleh Komisi Fatwa MUI. Kemudian baru diterbitkan sertifikat halalnya oleh BPJPH,” paparnya.

Terkait kriteria penilaian halal dalam pengolahan makanan MBG, Marwansyah menegaskan bahwa seluruh proses harus memenuhi prinsip halal dan toyyib sesuai syariat Islam.

“Mulai dari  pengadaan bahan, proses pengolahan, hingga penyajian, semuanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam,” ujarnya.

Ia menambahkan, BPJPH dalam proses ini hanya berperan untuk memverifikasi administrasi pendaftaran sebelum proses audit dan penetapan fatwa dilakukan.(byu)

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama / Bayu Saputra )

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved