Berita Lampung
Residivis di Pringsewu Kebagian Jatah Rp 18 Juta Hasil Menipu Modus Jual Beli Mobil
Kasus penipuan modus jual beli mobil di Facebook berhasil diungkap petugas Reskrim Polsek Pringsewu Kota.
Dalam pengakuannya, Rusdianto mengaku sudah dua kali terlibat dalam kasus serupa dengan pelaku utama berinisial MS
Dari praktik ini Rusdianto menerima keuntungan sekitar Rp18 juta. Uang hasil kejahatan tersebut diakuinya habis digunakan untuk berfoya-foya, bermain judi slot, hingga membayar hutang.
Tak berhenti di situ, polisi juga mencurigai keterlibatan Rusdianto dalam kasus penipuan serupa yang menargetkan penjualan hasil bumi seperti gabah, tepung, beras, dan minyak.
“Modusnya sama, menggunakan akun palsu dan rekening orang lain untuk menampung hasil kejahatan,” tambahnya.
Kini, Rusdianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo.
Pasal 56 KUHP atau 480 KUHP tentang penipuan dan turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih memburu pelaku utama berinisial MS yang diduga menjadi otak dari jaringan penipuan lintas daerah tersebut.
Terkait kasus ini Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, terutama di platform media sosial yang rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.
“Kami mengingatkan warga agar selalu memastikan keaslian identitas penjual dan barang sebelum pembayaran.
Hindari mentransfer uang sebelum barang diterima atau sebelum memastikan dokumen kepemilikan jelas,” tandasnya.(oky)
Perangkat GPS Sengaja Dilepas
Seorang pria berinisial BB (40), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran,Pringsewu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil.
Ia pun langsung ditahan di Polres Pringsewu, Selasa (19/8). Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, BB diduga terlibat kasus penggelapan satu unit mobil Honda Brio.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk sejak Mei 2025.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
RPJMD 2025-2029 Tekankan Penguatan Ekonomi dan Pemerataan Pembangunan di Pesawaran |
![]() |
---|
Kemenag Lampung Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Promosi Haji Tanpa Antre |
![]() |
---|
Pembentukan Kanwil Kementerian Haji dan Umrah di Lampung, Transisi SDM Jadi Prioritas |
![]() |
---|
Warga Bandar Lampung Merugi Rp 130 Juta Tertipu Arisan Bodong, Tersangka Teman Baik |
![]() |
---|
Asrama Haji Lampung Berpotensi Jadi Lokasi Kanwil Kementerian Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.