Berita Lampung
Residivis di Pringsewu Kebagian Jatah Rp 18 Juta Hasil Menipu Modus Jual Beli Mobil
Kasus penipuan modus jual beli mobil di Facebook berhasil diungkap petugas Reskrim Polsek Pringsewu Kota.
Editor:
soni yuntavia
dokumentasi Polres Pringsewu
DIRINGKUS - Residivis berinisial R (26), warga Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diringkus polisi pada Rabu (8/10) karena terlibat kasus penipuan bermodus jual beli kendaraan di media sosial.
“Tersangka diduga tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian, bahkan mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” ujar AKP Johannes, Rabu (20/8/2025).
Hasil penyidikan mengungkap, selain dialihkan ke pihak lain dengan sistem sewa, perangkat GPS pada mobil juga sengaja dilepas untuk menyulitkan pelacakan.
Beruntung, mobil itu sudah ditemukan dan kini diamankan sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tambahnya.(oky)
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Berita Lampung
RPJMD 2025-2029 Tekankan Penguatan Ekonomi dan Pemerataan Pembangunan di Pesawaran |
![]() |
---|
Kemenag Lampung Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Promosi Haji Tanpa Antre |
![]() |
---|
Pembentukan Kanwil Kementerian Haji dan Umrah di Lampung, Transisi SDM Jadi Prioritas |
![]() |
---|
Warga Bandar Lampung Merugi Rp 130 Juta Tertipu Arisan Bodong, Tersangka Teman Baik |
![]() |
---|
Asrama Haji Lampung Berpotensi Jadi Lokasi Kanwil Kementerian Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.