Berita Lampung

Residivis di Pringsewu Kebagian Jatah Rp 18 Juta Hasil Menipu Modus Jual Beli Mobil 

Kasus penipuan modus jual beli mobil di Facebook berhasil diungkap petugas Reskrim Polsek Pringsewu Kota.

Editor: soni yuntavia
dokumentasi Polres Pringsewu
DIRINGKUS - Residivis berinisial R (26), warga Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diringkus polisi pada Rabu (8/10) karena terlibat kasus penipuan bermodus jual beli kendaraan di media sosial. 

“Tersangka diduga tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian, bahkan mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” ujar AKP Johannes, Rabu (20/8/2025).

Hasil penyidikan mengungkap, selain dialihkan ke pihak lain dengan sistem sewa, perangkat GPS pada mobil juga sengaja dilepas untuk menyulitkan pelacakan.

Beruntung, mobil itu sudah ditemukan dan kini diamankan sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tambahnya.(oky)

( Tribunlampung.co.id

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved