Berita Lampung
Kabur Berbulan-bulan, Petani Terlibat Penganiayaan Dibekuk Polsek Wonosobo Tanggamus
SA (56), diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus Polda Lampung karena terlibat tindak pidana penganiayaan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - SA (56), diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus Polda Lampung karena terlibat tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (Anirat).
Warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, ditangkap setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama beberapa bulan pascakejadian.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB.
“Tersangka ditangkap saat berada di rumah seorang temannya di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo,” kata Tjasudin, Sabtu (11/10/2025).
Tjasudin menyebut, sebelum ditangkap, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di beberapa tempat.
Setelah tim mendapatkan informasi yang akurat, langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dari pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di areal persawahan Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Korban diketahui bernama Turman (57), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo. Saat kejadian, korban sedang memanen padi bersama saksi Ismiyatun (50).
Tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu sepanjang sekitar satu meter ke arah wajah korban hingga korban terjatuh.
Pelaku kemudian memukul korban secara berulang kali hingga menyebabkan luka sobek di bagian pipi kanan.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Siring Betik untuk mendapatkan pertolongan medis dan sempat menjalani perawatan selama satu hari.
Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Wonosobo untuk diproses secara hukum.
“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau BE 8707 Z yang digunakan pelaku saat kejadian, satu potong baju kaos lengan panjang warna kuning, satu potong celana panjang warna krem milik korban, serta satu batang kayu bulat warna coklat panjang sekitar 75 cm yang digunakan pelaku untuk memukul korban,” jelasnya.
Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut penganiayaan tersebut, lantaran dendam permasalahan pribadi dengan korban.
“Pengakuan tersangka dendam permasalahan pribadi yang sudah lama,”ujarnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas dan bila terjadi persoalan agar diselesaikan dengan kepala dingin, juga dapat menghubungi Bhabinkamtibmas sebagai penengah,” imbaunya.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.
Tantang Berkelahi
Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus cokok pelaku penganiayaan yang terjadi di Dermaga II Kota Agung.
"Pelaku inisial FH (18), warga Kecamatan Kota Agung Timur, diamankan tim gabungan pada Senin6 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB di kediamannya tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H, Rabu (8/10/2025).
Dia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban inisial BP (18) warga Kecamatan Kota Agung Timur, terkait peristiwa penganiayaan yang dialaminya.
“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di Dermaga II Kota Agung pada tanggal 29 Juni 2025 pukul 17.00 WIB," ucapnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui pelaku adalah FH. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” sambung AKP Feriyantoni, Selasa (7/10/2025).
Kapolsek menyebut, menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat korban tengah bersantai bersama seorang temannya, DF (17), di dermaga II Kota Agung.
Pelaku kemudian datang dan menantang korban untuk berkelahi.
Korban menolak ajakan tersebut, namun pelaku terus memaksa hingga akhirnya menyerang korban dengan memukul bahu kiri, kepala bagian belakang, serta menendang tangan kanan korban.
"Beruntung, warga sekitar segera melerai dan pelaku langsung meninggalkan lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada lidah, pipi bagian dalam, serta lengan kiri, disertai rasa nyeri di rahang dan sesak di perut," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Kota Agung juga telah mengantongi hasil visum dan melengkapi berkas penyidikan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," tandasnya.
Lampung Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII Tahun 2027 |
![]() |
---|
Mukhlis Basri Dukung Aplikasi Pemantau Kegiatan Reses |
![]() |
---|
Maling di Tanggamus Tega Satroni Rumah Tetangga, Jendela Samping Dirusak |
![]() |
---|
Korsleting Listrik Picu Percikan Api, Angkringan Pujasera Bandar Lampung Dilalap Si Jago Merah |
![]() |
---|
Gubernur Mirza Terima Bendera Estafet, Lampung Resmi Tuan Rumah Pornas Korpri 2027 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.