Berita Lampung
Polres Lampung Timur Amankan 2 Pria Kedapatan Bawa Ekstasi
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan dua pelaku penyalahgunaan ekstasi.
Keduanya adalah MR (22) dan JO (22), warga Kota Metro.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Timur AKP Timor Irawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Masyarakat mencurigai bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang tengah berada di Desa Bumiharjo," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).
Timor melanjutkan, dari kedua pelaku ditemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi 3 butir pil warna pink berbentuk granat yang diduga merupakan narkotika golongan I (bukan tanaman) jenis ekstasi.
Selain itu, polisi juga mengamankan handphone dan sepeda motor Honda Vario.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Timor mengatakan bahwa keberhasilan ungkap kasus ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Polisi Lakukan Penyelidikan Curanmor di Rumah Makan Pondok Hijau Natar |
![]() |
---|
Pemkab Lampung Tengah Usulkan Tambah Peserta Iuran JKN ke Wamensos RI |
![]() |
---|
Polres Pringsewu Kembalikan Motor Kasus Penggelapan ke Pemiliknya |
![]() |
---|
Mikdar Ilyas Minta Kios Pupuk Nakal di Lampung Ditindak Tegas |
![]() |
---|
Pangdam Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Ungkap Komitmen dalam Membangun Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.