Berita Lampung

Ops Antik Krakatau 2025, Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Narkotika

Dalam rangka Ops Antik Krakatau 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika.

Dokumentasi Polres Lampung Timur
DITANGKAP - Tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial SU (47), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur berikut barang bukti diamankan Polres Lampung Timur dalam Operasi Antik Krakatau 2025, Rabu (15/10/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR – Dalam rangka Ops Antik Krakatau 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika.

Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SU (47), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor Irawan mengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Selasa, 14 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

Anggota Polres Lampung Timur bersama melakukan penyelidikan di Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku beserta sejumlah barang bukti. 

"Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih yang juga diduga sabu, serta 1 bungkus plastik klip bening berisi 10 butir pil berbentuk rolex warna biru yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi," ungkapnya, Rabu (15/10/2025).

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya 1 unit handphone, 1 bungkus kotak rokok, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan pelaku.

Kasat Narkoba Polres Lampung Timur AKP Timor Irawan menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. 

Timor mengatakan bahwa Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Kedepannya kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

"Pelaku SU saat ini telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved