Berita Lampung

Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku Curat dan Penadahnya

Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat)

Wartakotalive/Ramadhan LQ
CURAT - (Ilustrasi) Pelaku curat dan penadah hasil curian ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Timur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR – Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus penadahan barang hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Way Jepara. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, dua orang pelaku berhasil diamankan dengan inisial SU (51) dan DI (25), keduanya berasal dari Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, diamankan tanpa perlawanan.

Boyoh menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekira pukul 13.30 WIB, di Dusun Sidorejo II, Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. 

"Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula ketika korban keluar rumah untuk menjemput anaknya di rumah tetangga. Pelaku diduga memanfaatkan kesempatan tersebut dengan cara mengambil kunci rumah yang diletakkan korban di atas pot bunga, kemudian masuk ke dalam rumah dan melancarkan aksinya," ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Boyoh melanjutkan, pencurian tersebut disadari korban saat mendapati kondisi di dalam rumah sudah berantakan.

Setelah diperiksa, diketahui bahwa uang tunai sebesar Rp 9 juta telah raib.

Selain itu, 1 unit handphone Vivo Y125 di atas lemari juga hilang.

Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Way Jepara.

Menindaklanjuti laporan itu, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan.

Penyelidikan tersebut membuahkan hasil pada pada Selasa (14/10/2025) sekira pukul 16.00 WIB, saat petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

Boyoh mengatakan, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur kemudian segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku, yakni SU dan DI. 

"Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan 1 unit handphone Vivo Y125 milik korban yang berada dalam penguasaan SU. Berdasarkan pengakuan, handphone tersebut berasal dari DI yang diduga sebagai pelaku utama pencurian," ujarnya.

Boyoh melanjutkan, kedua pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Untuk DI dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan untuk SU dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang curian," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved