Berita Lampung
Kunci Rumah di Pot Bunga Jadi Pemicu Peristiwa Pencurian di Lampung Timur
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, dua pelaku pencurian berhasil diamankan
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus penadahan barang hasil kejahatan di wilayah hukum Polsek Way Jepara berhasil diungkap petugas Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, dua orang pelaku berhasil diamankan dengan inisial SU (51) dan DI (25), keduanya berasal dari Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, diamankan tanpa perlawanan.
Boyoh menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (30/9) sekitar pukul 13.30 WIB, di Dusun Sidorejo II, Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
"Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula ketika korban keluar rumah untuk menjemput anaknya di rumah tetangga.
Pelaku diduga memanfaatkan kesempatan tersebut dengan cara mengambil kunci rumah yang diletakkan korban di atas pot bunga, kemudian masuk ke dalam rumah dan melancarkan aksinya," ujarnya, Rabu (15/10).
Boyoh melanjutkan, pencurian tersebut disadari korban saat mendapati kondisi di dalam rumah sudah berantakan.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa uang tunai sebesar Rp 9 juta telah raib. Selain itu, 1 unit handphone Vivo Y125 di atas lemari juga hilang.
Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Way Jepara. Menindaklanjuti laporan itu, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan.
Penyelidikan tersebut membuahkan hasil pada pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, saat petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Boyoh mengatakan, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur kemudian segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku, yakni SU dan DI.
"Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan 1 unit handphone Vivo Y125 milik korban yang berada dalam penguasaan SU.
Berdasarkan pengakuan, handphone tersebut berasal dari DI yang diduga sebagai pelaku utama pencurian," ujarnya.
Boyoh melanjutkan, kedua pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Untuk DI dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan untuk SU dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang curian," pungkasnya.(faj)
Tiga OTK Tinggalkan Lokasi
Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur berhasil mengamankan 2 orang pria pelaku pencurian baterai Tower BTS, atau Base Transceiver Station.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mellaui Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamudin mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial CR (23) warga Kecamatan Labuhan Ratu dan RY (41) warga Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono.
"Keduanya ditangkap setelah menggasak 2 buah baterai Lithium milik PT. Protelindo dan PT. Telkomsel senilai Rp. 40 juta," kata Riham, Minggu (22/6/2025).
Riham menjelaskan, kejadian pencurian ini terjadi pada Minggu (11/5/2025) sekira pukul 22.20 WIB, bertempat di tower SKD 218 Banjar Agung desa Sekampung Udik, Lecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Setelah kasus tersebut dilaporkan oleh korban, pihak kepolisian mendapat petunjuk bahwa ada saksi mata yang melihat alarm pintu lemari baterai tower BTS hidup atau pertanda ada yang membuka.
Dari pengakuan saksi kepada polisi, ada 3 orang tak dikenal yang meninggalkan lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku pada Sabtu (21/6/2025) yaitu CR dan RY.
"Kedua pelaku ditangkap saat sedang melakukan pekerjaannya sebagai teknisi pemasangan kabel Wifi di Desa Putra Aji 1 Sukadana," kata Riham.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci tang, obeng dan 1 unit mobil Grand Max mini bus warna silver.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )
| 450 Dapur SPPG di Lampung Hasilkan 101 Ton Sampah per Hari |
|
|---|
| Pemkab Mesuji Lampung Didorong Ambil Alih Kasus Orangtua Rantai Anaknya |
|
|---|
| DLH Lampung Catat Produksi Sampah Program SPPG Capai 101 Ton per Hari |
|
|---|
| Gubernur Kukuhkan Agus Setiawan Jadi Kepala BPKP Lampung |
|
|---|
| Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Pam Rawan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.