Berita Lampung

Bobol Rumah di Way Jepara Lampung Timur, Pelaku Gasak 2 Motor

Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah hukum Polsek Tegineneng.

Wartakotalive/Ramadhan LQ
DIAMANKAN - (Ilustrasi) Tersangka pembobolan rumah diamankan Polsek Way Jepara, Rabu (15/10/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR – Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur

Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial YU (26), warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai tindak pencurian yang terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024 sekira pukul 05.30 WIB di rumah korban yang beralamat di Desa Sumberejo RT/RW 014/009, Kecamatan Way Jepara.

Pelaku beraksi dengan cara mencongkel jendela depan rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga. 

"Barang-barang yang digasak pelaku antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih, 1 unit handphone Vivo Y20, 1 unit handphone Vivo Y27, 1 buah jam tangan Seiko, serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu," katanya, Kamis (16/10/2025).

Akibat kejadian ini, lanjut Siregar, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 29 juta.

Setelah menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara langsung melakukan penyelidikan mendalam. 

Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah hukum Polsek Tegineneng.

Selanjutnya pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, 1 lembar BPKB sepeda motor Honda Beat Pop warna putih, 1 kotak handphone Vivo Y20, 1 kotak handphone Vivo Y27, serta 1 unit handphone Vivo Y27.

"Kini pelaku YU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved