Berita Lampung

2 Naskah Kuno Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpusnas

Dua naskah kuno bersejarah asal Lampung resmi meraih Sertifikat Ingatan Kolektif Nasional atau IKON Tahun 2025

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
RAIH SERTIFIKAT IKON - Dua naskah kuno bersejarah asal Lampung resmi meraih Sertifikat Ingatan Kolektif Nasional (IKON) Tahun 2025 dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua naskah kuno bersejarah asal Lampung resmi meraih sertifikat Ingatan Kolektif Nasional (IKON) Tahun 2025 dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI).

Dua naskah kuno tersebut yakni, yaitu Naskah Kulit Kayu: Ingok Perjanjian Kita dan Poerba Ratoe: Catatan Sejarah Masyarakat Labuhan Ratu 1907–1915.

Penganugerahan IKON 2025 ini sendiri dirangkai dengan gelaran Simposium Internasional Pernaskahan Nusantara XX, sebuah forum yang mempertemukan pakar, peneliti, dan pemerhati naskah dari berbagai penjuru dunia.

Penghargaan bergengsi yang diraih Lampung sendiri merupakan pengakuan atas nilai sejarah, budaya, dan literasi tinggi yang terkandung dalam manuskrip tersebut. 

Adapun penghargaan ini merupakan hasil usulan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung dalam upaya pelestarian warisan daerah.

Kepala Perpusnas, E. Aminudin Aziz, mengatakan penetapan IKON bukan sekadar seremoni. 

Dia menekankan pentingnya pengarusutamaan naskah dalam pembangunan nasional dan kebudayaan.

"Melalui program ini, naskah dan kandungannya harus ditempatkan sebagai arus utama, tidak lagi menjadi isu yang termarjinalkan," ujar Aminudin Aziz ujar Aminudin Aziz saat membuka Simposium Internasional Pernaskahan Nusantara XX di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, naskah nusantara wajib ditempatkan sebagai sumber utama pengetahuan, identitas budaya, dan memori kolektif bangsa.

Dua naskah Lampung yang menerima sertifikat IKON 2025 tersebut dinilai memiliki nilai historis yang kuat dan menjadi cerminan identitas serta kearifan lokal masyarakat Lampung di masa lampau.

Sementara, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menyampaikan rasa syukurnya atas pengakuan ini. 

"Pengakuan ini bukan hanya kebanggaan, tetapi motivasi bagi kami untuk terus melestarikan dan memperkenalkan kekayaan naskah kuno daerah kepada masyarakat luas," tutur Fitrianita, Jumat (17/10/2025).

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved