Berita Lampung

Kadisdik Lampung Dukung Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD: Butuh Guru yang Kompeten

Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico mendukung kebijakan Kemendikbudristek yang menetapkan Bahasa Inggris sebagai mapel wajib tingkat SD/MI.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
DUKUNG KEBIJAKAN - Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico. Pihaknya mendukung kebijakan Kemendikbudristek yang menetapkan Bahasa Inggris sebagai mapel wajib tingkat SD/MI, Sabtu (18/10/2025).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menetapkan bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di tingkat sekolah dasar (SD) mulai tahun ajaran 2027/2028.

Thomas menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemampuan literasi global sejak usia dini.

Namun, ia menegaskan pentingnya kesiapan tenaga pendidik agar kebijakan itu berjalan efektif.

“Kami sangat mendukung kebijakan ini. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah melalui uji kompetensi guru. Ke depan, kami ingin mencari guru yang benar-benar memiliki kompetensi bahasa Inggris di tingkat dasar,” ujar Thomas, Sabtu (18/10/2025).

Ia menambahkan, pembelajaran Bahasa Inggris selama ini memang sudah diterapkan di sejumlah sekolah dasar, namun belum maksimal, terutama di wilayah kabupaten.

“Di sekolah sudah ada pembelajaran Bahasa Inggris, tapi belum maksimal. Belum semua sekolah, khususnya di daerah, memiliki guru yang benar-benar menguasai. Karena itu, ke depan kita akan melibatkan perguruan tinggi untuk menunjang peningkatan kompetensi guru,” jelasnya.

Kemendikdasmen menetapkan kebijakan baru yang menjadikan bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di jenjang SD, MI, atau sederajat mulai tahun ajaran 2027/2028.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Muhammad Mu’ti menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan menumbuhkan kemampuan komunikasi global sejak dini, sekaligus memperluas kesempatan anak Indonesia agar mampu beradaptasi dan berkompetisi di dunia yang semakin terintegrasi.

“Melalui penguasaan bahasa internasional sejak dini, peserta didik diharapkan mampu mengembangkan kemampuan komunikasi lintas budaya, memperluas wawasan global, serta menumbuhkan kepercayaan diri dalam menghadapi tantangan masa depan,” kata Mu’ti.

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan hal baru.

Proses transisi penerapannya telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, serta ditegaskan kembali dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved