Berita Lampung
Kadisdik Lampung Dukung Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD: Butuh Guru yang Kompeten
Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico mendukung kebijakan Kemendikbudristek yang menetapkan Bahasa Inggris sebagai mapel wajib tingkat SD/MI.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menetapkan bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di tingkat sekolah dasar (SD) mulai tahun ajaran 2027/2028.
Thomas menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemampuan literasi global sejak usia dini.
Namun, ia menegaskan pentingnya kesiapan tenaga pendidik agar kebijakan itu berjalan efektif.
“Kami sangat mendukung kebijakan ini. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah melalui uji kompetensi guru. Ke depan, kami ingin mencari guru yang benar-benar memiliki kompetensi bahasa Inggris di tingkat dasar,” ujar Thomas, Sabtu (18/10/2025).
Ia menambahkan, pembelajaran Bahasa Inggris selama ini memang sudah diterapkan di sejumlah sekolah dasar, namun belum maksimal, terutama di wilayah kabupaten.
“Di sekolah sudah ada pembelajaran Bahasa Inggris, tapi belum maksimal. Belum semua sekolah, khususnya di daerah, memiliki guru yang benar-benar menguasai. Karena itu, ke depan kita akan melibatkan perguruan tinggi untuk menunjang peningkatan kompetensi guru,” jelasnya.
Kemendikdasmen menetapkan kebijakan baru yang menjadikan bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di jenjang SD, MI, atau sederajat mulai tahun ajaran 2027/2028.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Muhammad Mu’ti menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan menumbuhkan kemampuan komunikasi global sejak dini, sekaligus memperluas kesempatan anak Indonesia agar mampu beradaptasi dan berkompetisi di dunia yang semakin terintegrasi.
“Melalui penguasaan bahasa internasional sejak dini, peserta didik diharapkan mampu mengembangkan kemampuan komunikasi lintas budaya, memperluas wawasan global, serta menumbuhkan kepercayaan diri dalam menghadapi tantangan masa depan,” kata Mu’ti.
Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan hal baru.
Proses transisi penerapannya telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, serta ditegaskan kembali dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
| Industri Makanan Penyumbang Investasi Terbesar PMA Bandar Lampung |
|
|---|
| Atasi Pemalakan dan Premanisme, Masyarakat Lampung Tengah Bisa Gunakan Layanan Darurat 110 |
|
|---|
| Rekam Jejak Irjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung yang Baru |
|
|---|
| Hingga Oktober, Rp183 Miliar Masuk Kas Daerah dari Program Pemutihan Pajak Lampung |
|
|---|
| REI Sebut Konsumen di Lampung Sulit Dapat KPR |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.