Berita Lampung

Pemutihan Utang BPJS Kesehatan, DPRD Lampung Usul Subsidi Silang

Hal itu dikatakan Yanuar terkait rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 10 triliun.

Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
SUBSIDI SILANG - Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan menilai wacana pemutihan iuran peserta BPJS Kesehatan merupakan kabar baik bagi masyarakat. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan menilai wacana pemutihan iuran peserta BPJS Kesehatan merupakan kabar baik bagi masyarakat. 

Namun, ia meminta agar rencana ini dibahas lebih mendetail agar tidak menimbulkan ketimpangan sosial.

Hal itu dikatakan Yanuar terkait rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 10 triliun. 

Angka itu merupakan akumulasi dari sebanyak 23 juta peserta yang menunggak iuran

Yanuar mengaku sangat mendukung rencana pemutihan iuran BPJS Kesehatan

Namun, kata dia, gagasan itu harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi seluruh peserta. 

“Saya kira ini berita gembira bagi masyarakat kalau memang betul akan ada pemutihan BPJS Kesehatan. Tapi bagaimana teknisnya, tentu harus dibicarakan secara mendetail,” kata Yanuar, Senin (20/10/2025).

“Karena ada masyarakat yang benar-benar tidak bisa bayar, ada yang sengaja tidak bayar, bahkan ada yang mampu tapi lupa. Kalau semuanya dipukul rata, diputihkan, tentu asas keadilan harus diutamakan,” imbuhnya.

Yanuar menegaskan, mekanisme subsidi silang lebih tepat diterapkan agar kebijakan tersebut tetap adil dan tidak membebani keuangan daerah. 

Ia menyebut, kemampuan fiskal daerah saat ini belum memadai untuk meng-cover seluruh biaya peserta BPJS. 

“Yang benar itu subsidi silang, karena fiskal kita belum cukup untuk menanggung semuanya,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, Komisi V DPRD Lampung terus mendorong agar seluruh kabupaten/kota di Lampung memiliki Universal Health Coverage (UHC). 

Hal ini penting agar warga dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan secara lebih mudah, termasuk bagi mereka yang status kepesertaannya bermasalah.

“Kami berupaya semua daerah mencapai UHC. Karena kalau daerah belum masuk kategori UHC, peserta BPJS yang nonaktif butuh waktu untuk diaktifkan kembali. Tapi kalau sudah UHC, bisa langsung aktif hari itu juga dan langsung digunakan,” terang Yanuar.

Terkait evaluasi program, pihaknya rutin meninjau langsung ke masyarakat dan rumah sakit di daerah pemilihan untuk menampung keluhan sekaligus memantau pelayanan BPJS.

“Kami selalu menanyakan persoalan BPJS ke masyarakat dan rumah sakit. Kekurangan pasti ada, tapi kami dorong terus agar ada perbaikan. Kami juga berkomunikasi dengan kepala daerah supaya kebutuhan dasar seperti kesehatan dan pendidikan tetap jadi prioritas,” pungkasnya.

Tunggakan Rp 197,5 Miliar

BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung mencatat tunggakan iuran peserta mencapai Rp 197,5 miliar. 

Sejauh ini terdapat 196.530 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berstatus nonaktif akibat menunggak iuran.

Kepala BPJS Cabang Bandar Lampung Yessy Rahimi menuturkan, total jumlah peserta di wilayah kerjanya saat ini mencapai 3.717.786 orang. 

BPJS Cabang Bandar Lampung sendiri meliputi wilayah kerja Lampung Selatan, Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu, dan Bandar Lampung.

Sementara Yessy, sejauh ini terdapat sebanyak 196.530 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayahnya berstatus nonaktif akibat menunggak iuran

"Untuk iuran tunggakan hingga Oktober 2025, nilainya Rp 197.562.254.583," ujar Yessy, Senin (20/10/2025). 

"Bandar Lampung menjadi daerah yang paling banyak menunggak iuran," lanjutnya.

Yessy menuturkan, tingginya tunggakan ini berdampak langsung pada akses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) mitra. 

"Jika peserta menunggak, peserta tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan menggunakan penjaminan BPJS Kesehatan di faskes karena kepesertaannya tidak aktif," kata dia.

Pemutihan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut sebanyak 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan total nilai menembus lebih dari Rp 10 triliun. 

Ali mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan skema pemutihan agar peserta yang tidak mampu dapat memulai kembali kepesertaan tanpa terbebani utang lama. 

"Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp 10 triliun. Dulunya di Rp 7,6 triliun, Rp 7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," ujar Ali di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Minggu (19/10/2025). 

Menurut dia, peserta yang benar-benar tidak mampu tidak akan sanggup melunasi tunggakan sekalipun terus ditagih. 

"Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada," ujar Ali. 

Karena itu, ia mengapresiasi rencana pemerintah terkait pemutihan itu sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta. 

"Lebih baik 'fresh' ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan," kata dia. 

Ali menambahkan, keputusan mengenai rencana pemutihan bakal disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat setelah pembahasan di tingkat pemerintah. 

"Kalau enggak Presiden, ya Pak Menko PM, tetapi intinya saya kira itu bagus," ucap Ali. 

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan penghitungan dan verifikasi terkait rencana pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.

"Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025). Prasetyo berharap kebijakan ini dapat direalisasikan tahun ini setelah seluruh proses verifikasi dan penghitungan selesai. 

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan bahwa pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bertujuan agar seluruh masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani tagihan lama.

“On going process, sedang diproses administrasinya,” ujar Cak Imin di kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa pekan lalu. 

Ia menyebutkan, proses administrasi kebijakan tersebut sedang berjalan dan ditargetkan rampung sebelum akhir November 2025.

“Hari ini saya baru ketemu lagi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk re-evaluasi, review, dan laporan-laporan. Ada 23 juta orang yang tunggakannya akan dihapus,” katanya. “Target paling lama akhir bulan November lah pokoknya,” lanjutnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama/Hurri Agusto/Kompas.com)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved