Berita Lampung

Polsek Pasir Sakti Tangkap 4 Pria Sedang Pesta Sabu

Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mengatakan, para pelaku ditangkap saat sedang melakukan pesta sabu.

Dokumentasi Polres Lampung Timur
PESTA SABU - Polsek Pasir Sakti mengamankan barang bukti dari lokasi pesta sabu, Senin, 20 Oktober 2025. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR – Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mengatakan, para pelaku ditangkap saat sedang melakukan pesta sabu.

Mereka adalah SO (32) dan NA (35), warga Kecamatan Pasir Sakti, MN (43), warga Kecamatan Jabung, serta MU (37), warga Kecamatan Gunung Pelindung. 

"Pengungkapan kasus ini berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika secara bersama-sama atau pesta narkoba di lingkungan mereka," ujar Aos, Selasa (21/10/2025).

Awalnya, kata Aos, penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti yang dipimpin langsung olehnya menangkap SO di sebuah kamar kos di Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga sabu.

Setelah dilakukan pendalaman, SN mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari NA yang tinggal di Dusun III, Desa Kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti.

Lalu pada Selasa, 21 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman NA. 

"Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan NA beserta dua rekannya, masing-masing berinisial MN dan MU. Saat diamankan, ketiganya diketahui baru saja selesai mengonsumsi sabu," kata dia.

Kapolsek mengatakan, para pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Pasir Sakti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, di antaranya 2 buah botol alat isap (bong), 9 plastik klip bekas pakai, 4 pipet alat hisap, 5 korek api, 4 unit telepon genggam, 1 kaca pirek, 1 bungkus katembat dan 2 dompet warna hitam.

"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved