Berita Lampung
Bandar Sabu Sekaligus Produsen Senpira di Lampung Tengah Dijerat UU Darurat
Selain bandar sabu, pelaku berinisial RB (43) juga melakukan praktik pembuatan senjata api rakitan di tempat tinggalnya.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah menindaklanjuti penggerebekan pabrik senjata api rakitan di kediaman bandar sabu di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Jumat (17/10/2025) lalu.
Selain bandar sabu, pelaku berinisial RB (43) juga melakukan praktik pembuatan senjata api rakitan di tempat tinggalnya.
"Kami telah berkoordinasi dengan satres narkoba. Pelaku sudah diproses dan dijerat pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
Sebelumnya Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto membenarkan tersangka RB bukan menjadi bandar narkoba, tapi juga diduga memproduksi senpira.
"Awalnya kita melakukan upaya penangkapan atas laporan terkait peredaran narkotika yang dibandari oleh RB pada Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira jam 15.30 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata yang bersangkutan juga memproduksi senjata api rakitan," ungkap Eko, Minggu (19/10/2025).
Selain RB, polisi juga meringkus RZ yang diduga sebagai pemakai barang haram tersebut.
"Kami juga mengamankan satu penyalah guna berinisial RZ yang turut diamankan saat penangkapan RB di TKP," imbuhnya.
Eko mengaku, dalam penggerebekan tersebut, sempat terjadi ketegangan. Pasalnya, warga berkerumun untuk menuntut pembebasan tersangka.
"Saat upaya penangkapan memang sempat terjadi perlawanan dan pengadangan oleh massa. Namun, hal itu bisa diatasi dan tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan di Polres Lampung Tengah," ujarnya.
Eko menambahkan, kasus tindak pidana pembuatan senjata api rakitan itu akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk ditindak lebih lanjut.
Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti diamankan.
Di antaranya, dua buah pipa kaca/pirek berisi kristal diduga sabu, 2 buah alat isap sabu/bong, dua buah plastik klip ukuran sedang bekas sabu, satu buah plastik klip kecil bekas sabu, tiga buah korek api gas, satu buah jarum sumbu api, dua buah sekop terbuat dari pipet, dan satu buah timbangan digital.
Kemudian, barang bukti suku cadang senjata api rakitan berupa 2 rangka senjata revolver, 4 kerangka senjata laras panjang dan senapan angin, pelatuk dan per senpi revolver, magazine kaliber 7,62 mm, kaliber 22 mm, 16 butir selongsong peluru revolver berisi maupun kosong seperti kaliber 38 mm, serta gambar desain senjata revolver.
Lalu peralatan untuk membuat bagian senjata api seperti bor, gerinda, clamp duduk, mata gerinda, dan mata bor.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Eko, tersangka sudah berulang kali membuat senjata api rakitan sekaligus mengedarkan narkotika.
"Dari pengakuan tersangka, dia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka mengaku sering membuat senjata api rakitan berdasarkan pesanan," katanya.
Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
| KSPSI Lampung Tengah Minta Perusahaan dan Dinas Penuhi Hak Buruh Tewas Terlindas Alat Berat |
|
|---|
| Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep di Rest Area KM 116 B |
|
|---|
| Kuliah Teknik Mesin UBL Bisa Kembangkan Robot hingga Kendaraan Otomatis untuk Industri |
|
|---|
| Belum Ada Kasus Influenza Tipe A di Bandar Lampung |
|
|---|
| Camat Beberkan Kronologi Kakek Raji Tewas Terbakar di Bumi Waras Bandar Lampung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.