Berita Lampung

Pemkab Mesuji Lampung Didorong Ambil Alih Kasus Orangtua Rantai Anaknya

Pemkab) Mesuji diharapkan mengambil alih kasus orangtua rantai anaknya dan an membantu memperbaiki kondisi sosial ekonomi keluarga itu.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Bayu Saputra
HENTIKAN PEENYELIDIKAN - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH UBL) Bambang Hartono, Senin (27/10/2025). Polres Mesuji diminta untuk menghentikan penyelidikan kasus orangtua yang merantai anaknya di Mesuji.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polres Mesuji diminta untuk menghentikan penyelidikan kasus orangtua yang merantai anaknya di Mesuji

Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji diharapkan mengambil alih kasus tersebut dan membantu memperbaiki kondisi sosial ekonomi keluarga itu.

Hal tersebut disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH UBL), Bambang Hartono, Senin (27/10/2025).

“Polisi harus menghentikan penyelidikan dan Pemkab Mesuji harus mengambil alih kasus orangtua yang merantai anaknya untuk difasilitasi kehidupannya,” ujar Bambang.

Menurutnya, penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Ia mengacu pada teori penegakan hukum substantif yang dikemukakan oleh Prof Mahfud MD.

“Dalam kasus ini, orangtua tidak bermaksud menganiaya anaknya, melainkan ingin melindungi anaknya dari bahaya,” kata Bambang.

Ia menjelaskan, tindakan orangtua tersebut dilakukan karena keterbatasan ekonomi.

Berdasarkan informasi, keluarga itu hanya memiliki satu sepeda motor untuk membawa anak yang sakit berobat, sementara jarak menuju rumah sakit cukup jauh dan berisiko bagi anak lainnya yang masih kecil.

“Informasinya, anak itu dikhawatirkan pergi ke sungai. Jadi, orangtuanya merantai agar anak tidak celaka atau tersesat,” jelas Bambang.

Bambang menilai, kasus ini menunjukkan adanya benturan antara kewajiban hukum dan kepentingan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP tentang keadaan darurat (overmacht).

“Tujuan orangtua bukan menyakiti, tetapi mengamankan anaknya. Bahkan anak itu tetap diberi makan dan minum. Jadi tidak ada niat jahat atau mens rea,” ujarnya.

Ia menekankan, penegakan hukum seharusnya tidak hanya berlandaskan keadilan formal, tetapi juga keadilan substantif.

“Masalah utamanya adalah kemiskinan. Pemerintah daerah wajib hadir membantu keluarga miskin sebagaimana amanat UUD 1945,” kata Bambang.

Menurutnya, Pemkab Mesuji perlu memberikan bantuan, baik pekerjaan bagi orangtua maupun biaya pendidikan dan pengobatan bagi anak-anak mereka.

“Kalau orangtua itu dipidana, justru akan memperburuk keadaan. Siapa yang akan menafkahi dan merawat anak-anaknya?” kata Bambang.

Ia menegaskan, dalam perspektif hukum pidana, orangtua tersebut tidak dapat dikualifikasikan melakukan tindak pidana karena berada dalam keadaan darurat.

“Menurut saya perkara ini harus dihentikan penyelidikannya karena orangtuanya dalam keadaan darurat,” tandas Bambang.

Kaki Dirantai 

Seorang anak perempuan berinisial Sp (6), warga Pemukiman Karya Tani Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, ditemukan dalam kondisi dirantai kakinya dan digembok oleh orangtuanya.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mengatakan peristiwa tersebut terjadi dua kali.

“Pertama pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00–10.30 WIB, dilakukan oleh ayah tirinya Teguh Suwito (33). Kemudian pada 18 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, ibu kandung korban Emi Susanti menggembok ulang anaknya,” jelas AKP Prenanta.

Peristiwa itu terungkap setelah seorang warga bernama Made Suwija (50) menerima laporan dari tetangga korban dan mendobrak rumah orangtua Sp. Ia mendapati anak tersebut dengan kaki sebelah kanan dirantai menggunakan besi.

Warga kemudian membantu melepaskan rantai tersebut dan melaporkan kejadian itu ke Polres Mesuji.

( Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved