Berita Lampung
Pria Bunuh Mantan Istri, Hasil Autopsi Korban Tewas Akibat 63 Luka Tusukan di Tubuh
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan berdasarkan hasil autopsi ada 63 luka tusukan di tubuh korban.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Ringkasan Berita:
- Beni alias Ayung, seorang pria di Bandar Lampung, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mantan istrinya, Tri Finalisa.
- Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat 63 luka tusukan di tubuhnya.
- Jenazah korban telah dikebumikan setelah dilakukan proses autopsi, dan tersangka saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Tribunlampung.co.co.id, Bandar Lampung - Beni alias Ayung seorang pria yang membunuh mantan istrinya Tri Finalisa ditetapkan tersangka.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, berdasarkan hasil autopsi ada 63 luka tusukan di tubuh korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Polresta Bandar Lampung bahwa hasil autopsi terdapat 63 tusukan di tubuh korban hingga korban meninggal dunia," kata Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, Selasa (4/11/2025).
Untuk jenazah korban telah dikebumikan pasca peristiwa berdarah tersebut.
Terungkap tersangka melakukan pembunuhan tersebut dengan motif sakit hati karena korban diduga mempunyai hubungan dengan pria lain.
"Jadi tersangka Ayung ini karena sakit hati karena korban diduga mempunyai hubungan dengan pria lain," ujar AKBP Erwin.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya di Perumahan Kedamaian Asri Mandiri, Nomor 17, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu (1/11/2025) dini hari.
Tersangka saat diamankan petugas bersembunyi di bawah kasur rumah korban.
Tersangka memasuki rumah korban menggunakan kunci serep sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban tengah tertidur lelap di kamar hingga dieksekusi tersangka.
Tersangka mengambil ulekan batu memukul kepala korban yang sempat terbangun..
Lalu pelaku mengambil pisau dapur dan menusukkannya ke tubuh korban berkali-kali sebanyak 63 tusukan hingga korban meninggal dunia.
Korban sempat berteriak dan didengar oleh para tetangga.
Hingga warga sekitar membuka paksa pintu rumah korban.
Ditemukan bercak darah di ruang tamu hingga ke kamar tidur korban.
Terancam Hukuman Mati
Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyebut, BN terancam hukuman mati.
"Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP), dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP)," ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama waktu terntentu, paling lama dua tahun," sambungnya.
Ia pun menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut.
"Berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peristiwa pembunuhan yang terjadi di Perumahan Asri Mandiri jalan Latulengkara Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian Bandar Lampung," ujarnya.
"Berdasarkan informasi tersebut Piket Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tempat kejadian perkara serta mengamankan barang bukti serta orang yang diduga melakukan pembunuhan tersebut," sambungnya.
Dari hasil interogasi di tempat kejadian bahwa orang yang diamankan tersebut mengakui kalau dirinya yang telah melakukan pembunuhan terhadap satu orang perempuan yang ada di dalam rumah tersebut dengan cara memukul kepala korban dengan cobek. Kemudian menusuk korban berkali-kali dengan pisau dapur.
Terungkap motif pembunuhan tersebut, Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan saat ekspose di Mapolresta menyebut, bahwa berdasarkan keterangan pelaku, ia tega menghabisi nyawa TF karena sakit hati dituduh selingkuh dan hendak diceraikan korban.
"Pelaku merupakan mantan suami korban, pelaku merasa sakit hati karena dituduh telah berselingkuh sehingga pelaku digugat cerai oleh korban," ujarnya, Jumat (1/11/2025).
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Disdikbud Lampung Pastikan Revitalisasi Sekolah Rampung Desember 2025 |
|
|---|
| 75 Siswa SRMA 32 Lampung Selatan Dapat Motivasi Gerakan Ayo Kuliah |
|
|---|
| Data BPS Penumpang Angkutan Udara Turun Hampir 9 Persen pada September 2025 |
|
|---|
| BPBD Bandar Lampung Evakuasi 3 Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang |
|
|---|
| Rekannya Ditangkap, Pelaku Curanmor di Lampung Timur Serahkan Diri ke Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Wakapolresta-Bandar-Lampung-AKBP-Erwin-Irawan-soal-pembunuhan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.