Berita Lampung
Sapi Bunting Raib dari Kandang, Buronan Pencurian Tertangkap di Tegineneng
Jajaran Polres Lampung Tengah menangkap tersangka buronan kasus pencurian hewan ternak sapi yang terjadi pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Ringkasan Berita:
- Jajaran Polres Lampung Tengah menangkap tersangka buronan kasus pencurian hewan ternak sapi yang terjadi pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu.
- Tersangka berinisial IK alias Sukiman (44).
- ditangkap Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban pada Rabu, 5 November 2025 saat berada di Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jajaran Polres Lampung Tengah menangkap tersangka buronan kasus pencurian hewan ternak sapi yang terjadi pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu. Tersangka berinisial IK alias Sukiman (44).
Pria asal Lingkungan 4 RT 02/RW 04, Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah itu ditangkap Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban pada Rabu, 5 November 2025 saat berada di Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Meidy Hariyanto mengatakan, IK alias Sukiman adalah satu dari dua tersangka pencurian hewan ternak milik Dalimin, yang berlokasi di Dusun I RT/RW 003/001, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
"Kedua tersangka adalah spesialis pencuri hewan ternak. Hal itu terbukti dari modus operandi dan pengakuan dari satu tersangka yang sebelumnya sudah berhasil diamankan lebih dulu," kata kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (7/11).
Meidy menjelaskan, kronologi aksi pencurian sapi itu bermula ketika korban mendapat informasi pada Rabu 31 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB oleh pengurus sapinya, yang mengatakan gerbang kandang yang dikunci dengan rantai besi dan gembok telah dibobol.
Kemudian, korban melihat satu ekor sapi betina sedang hamil dan satu ekor sapi jantan anakan telah hilang dari kandangnya.
Kapolsek mengatakan, saat korban mencoba menelusuri untuk mencari jejak sapi, ia menemukan 1 ekor sapi jantan anakan tercebur di ledeng, sedangkan satu ekor sapi betina yang sedang hamil tidak berhasil ditemukan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 16 juta dan melaporkan kejadian ke polsek Bumi Ratu Nuban untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah kami melakukan penelusuran dan berhasil menangkap satu pelaku, dia mengaku telah melarikan sapi bersama rekannya menggunakan mobil truk untuk menghilangkan jejak.
Dari kandang ia menuntun sapi curian melewati irigasi, namun keduanya melakukan kesalahan saat satu sapi jantan anakan jatuh dan tercebur ke irigasi, "
"Usai penangkapan satu pelaku, IK alias Sukiman (44) menjadi buronan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.
Kapolsek melanjutkan, akhirnya pada Rabu, 5 November 2025 sekitar jam 17.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban bersama Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban mendapat informasi IK alias Sukiman sedang berada di Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Bumi Ratu Nuban berikut barang bukti sapi hasil curian yang ada pada pelaku IK alias Sukiman.
"Kedua tersangka dijerat pasal 363 (1e) KUHPidana tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," pungkasnya. (faj)
Curat di Peternakan Ayam
Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus petugas Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Penangkapan terhadap tersangka inisial NE alias Akbar, warga Kecamatan Gunung Sugih terjadi pada Jumat dini hari (4/7) pukul 02.30 WIB.
Kasus tindak pidana tersebut terjadi di peternakan ayam polong milik warga, tepatnya di Kampung Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami menjelaskan NE alias Akbar tertangkap basah oleh warga sedang mencuri peralatan peternakan ayam milik MP (39).
"NE alias Akbar tertangkap basah sedang melakukan aksi pencurian. Tiga rekannya berhasil melarikan diri dan kini berstatus buron," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).
NE alias Akbar diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pamong setempat.
Adapun sejumlah barang bukti yang akan digasak pelaku yaitu 1 unit mesin steam dan selang steam, satu gulung kabel sepanjang kurang lebih 200 meter, 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tuturnya.(faj)
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )
| Banjir Rob Terjang Lampung Selatan, 2 Perahu dan 6 Bagan Nelayan Rusak |
|
|---|
| Basmi Tikus, Pemkab Lampung Tengah Laksanakan Gerdal Tikus Serentak di Persawahan |
|
|---|
| Stamar BMKG Panjang Imbau Warga di Wilayah Pesisir Waspada Cuaca Ekstrem 3 Hari Kedepan |
|
|---|
| BPBD Bandar Lampung Bantu Warga Bersihkan Rumah dari Sisa Banjir Rob |
|
|---|
| Gubernur Mirza Ajak Pengusaha Berkontribusi Bangun Ekonomi Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Buronan-pencuri-sapi-berinisial-IK-alias-Sukiman-ditangkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.