Berita Lampung

Polres Pringsewu Lampung Selidiki Motif Mahasiswa Curi dan Koleksi Pakaian Dalam Wanita

Aksi mahasiswa di Pringsewu Lampung yang mencuri pakain dalam wanita mencuri perhatian.

Editor: soni yuntavia
Polres Pringsewu
CURI PAKAIAN DALAM - Penggeledahan kamar MRL (21), mahasiswa yang ditangkap warga di Dusun Winokriyo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB karena ketahuan mencuri pakaian dalam. 

Selain itu, juga ditemukan beberapa seragam sekolah, terdiri dari 4 baju warna ungu, 1 rok hijau, 3 rok merah, 3 rok biru, dan 3 rok abu-abu.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. 

Jika terbukti bersalah, MRL terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dirinya menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku, mengingat ada dugaan kuat MRL mengidap kleptomania, yaitu gangguan kejiwaan yang membuat seseorang sulit menahan diri untuk mengambil barang milik orang lain.

( Tribunlampung.co.id )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved