Berita Lampung
Siswa SMK Berbuat Asusila di Toilet Sekolah, Begini Upaya Disdikbud Lampung
Disdikbud akan menegur manajemen SMK di Bandar Lampung usai terungkapnya kasus asusila yang melibatkan salah satu siswanya
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan pihaknya akan menegur manajemen sekolah kejuruan (SMK) di Bandar Lampung usai terungkapnya kasus asusila yang melibatkan salah satu siswanya.
“Kami akan tegur sekolah tersebut dan ini menjadi koreksi serta perhatian bagi kita agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Thomas Amirico saat diwawancarai melalui WhatsApp, Rabu (12/11).
Thomas menegaskan, Disdikbud Lampung akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sekolah yang bersangkutan.
Langkah ini dilakukan pasca diamankannya pelaku, seorang siswa SMK, yang terlibat dalam tindakan asusila terhadap teman perempuannya di lingkungan sekolah.
Menurutnya, peristiwa ini akan menjadi catatan penting bagi dinas untuk memperkuat fungsi pengawasan di satuan pendidikan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan berharap ke depan peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,” katanya.
Thomas menjelaskan, pengawasan di sekolah akan diperketat.
Tim pengawas, wali kelas, dan guru bimbingan konseling (BK) diharapkan berperan aktif dalam memantau aktivitas siswa dari jam hadir hingga pulang sekolah.
“Anak-anak aktivitasnya harus dilihat, mulai dari hadir di sekolah hingga pulang. Kami juga akan mempertanyakan fungsi wali kelas dan guru BK yang seharusnya melakukan pengawasan aktivitas di sekolah,” ujarnya.
Terkait peristiwa ini DPRD Lampung meminta pihak sekolah untuk memperketat pengawasan terhadap siswa guna mencegah terjadinya tindakan asusila di lingkungan pendidikan.
Anggota Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan mengatakan, sekolah memiliki peran penting dalam memastikan keamanan dan kenyamanan peserta didik selama berada di lingkungan sekolah.
“Sebenarnya kita sudah memiliki mekanisme dan aturan yang jelas, tetapi kembali lagi kepada individunya,” ujar Yanuar Irawan saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan, sekolah harus turut bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa asusila yang melibatkan siswa.
Selain itu, peran orang tua juga sangat penting dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka.
Menurut Yanuar, DPRD Lampung akan memanggil pihak Dinas Pendidikan dan sekolah yang bersangkutan untuk meminta penjelasan terkait kejadian tersebut.
“Siswa harusnya mendapatkan perlindungan dari sekolah. Kalau di sekolah, tanggung jawabnya ada pada pihak sekolah.
Memang tidak mungkin sekolah mengawasi siswa sampai ke toilet, dan ini menjadi dilema tersendiri,” katanya.
Yanuar menilai peristiwa tersebut merupakan bentuk kenakalan remaja yang perlu menjadi perhatian serius semua pihak, terutama tenaga pendidik, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(byu)
Tarik Korban ke Toilet
Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bandar Lampung berinisial R (17) diamankan kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap rekannya sendiri, G, di dalam toilet sekolah.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
“Pelaku yang merupakan pelajar SMK di Bandar Lampung telah diamankan dan ditahan di rutan Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kompol Faria, Selasa (11/11/2025).
Menurut keterangan polisi, peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku mengajak korban berkeliling ke lantai atas sekolah yang sudah sepi dan terdapat beberapa ruang kelas kosong.
“Di lokasi tersebut terdapat toilet yang sudah tidak terpakai. Pelaku kemudian menarik korban masuk ke dalam toilet dan mencium korban,” jelas Kompol Faria.
Setelah itu, pelaku membuka baju seragam korban dan melakukan tindakan asusila. Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku bahkan sempat merokok di lokasi kejadian.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1175/VIII/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 11 Agustus 2025.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
| DPRD Lampung Minta Sekolah Tingkatkan Pengawasan untuk Hindari Asusila |
|
|---|
| Geography Festival 5.0 Sukses Digelar, Unila Dorong Kreativitas dan Prestasi Generasi Muda |
|
|---|
| Atap Rumah Petani di Lampung Timur Terbang Disapu Angin, Polisi Salurkan Bansos |
|
|---|
| Polres Tanggamus Cek Harga Pangan di Pasar Kota Agung, Imbau Pedagang Jual Sesuai HET |
|
|---|
| Menkop Sebut Lampung Tercepat Siapkan Koperasi Merah Putih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kadisdikbud-Lampung-soal-revitalisasi-sekolah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.