Berita Lampung
Kurang dari 24 Jam, Polres Metro Tangkap 3 Pengguna Narkoba di Yosodadi
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan bahwa ketiga tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda dalam satu kecamatan.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro melakukan upaya pemberantasan penyalahguna narkotika di wilayah hukum Kota Metro.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan tiga orang terduga penyalahguna narkotika di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan bahwa ketiga tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda dalam satu kecamatan.
"Satu orang tersangka penyalahguna narkoba ditangkap di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, di Jalan A.H. Nasution. Dan 2 tersangka ditangkap satu setengah jam kemudian di kelurahan yang sama," kata Kapolres, Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan pertama terjadi pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial HF (45), warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, di Jalan A.H. Nasution.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan tiga lembar plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 3,1 gram.
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 01.30 WIB, tim kembali menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Yosodadi.
Petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang, yakni RD (34) dan CI (40).
Dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah terlapor, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah timbangan digital merk Pocket Scale, 1 pack plastik klip bening, 10 batang pipet kaca/pirek, serta alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol air minum lengkap dengan beberapa pipet plastik dan pirek yang masih terdapat endapan residu diduga sisa sabu.
Ketiga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"HF akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan RD dan CI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus permufakatan jahat peredaran narkotika," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
| Rumah Mewah di Bandar Lampung Disewa WNA China Jadi Markas Penipuan Online |
|
|---|
| Lampung Fest 2025, Sinergikan Kopi dan Pariwisata Dongkrak Ekonomi Lampung |
|
|---|
| Lampung Selatan Bakal Punya Perda Ketenagakerjaan dan Perlindungan Perempuan |
|
|---|
| Manfaat Posisi, Karyawan Tambak Udang di Rajabasa Gelapkan Solar Perusahaan |
|
|---|
| Gara-gara Obat Nyamuk, Rumah Warga Kalianda Lampung Selatan Dilalap Api |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tiga-pengguna-narkoba-yang-diamankan-jajaran-Polres-Metro.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.