Berita Lampung

Sakit Hati, Pria di Desa Banding Lampung Selatan Tega Bunuh Teman Sendiri

Motif di balik aksi brutal ini adalah sakit hati karena korban diduga telah merusak rumah tangga pelaku.

Tayang:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Polres Lampung Selatan
LOKASI KEJADIAN - Lokasi penganiayaan berujung kematian di Dusun III Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (30/11/2025), sekitar pukul 09.30 WIB.  

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial HS (41) membunuh temannya, HF (41), di Dusun III Desa Banding, Rajabasa, Lampung Selatan pada Minggu (30/11/2025) pukul 09.30 WIB.
  • Motif: Dendam dan sakit hati karena korban (HF) diduga merusak rumah tangga pelaku (HS).
  • Pasca Kejadian: Pelaku (HS) langsung menyerahkan diri ke Polsek Kalianda sekitar pukul 10.00 WIB.
  • Konfirmasi: Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, membenarkan penangkapan HS.
 
 

Tribunlampung.co.id Lampung Selatan – Pria berinisial HS (41) tega menghabisi nyawa temannya sendiri, HF (41), di Dusun III Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (30/11/2025), sekitar pukul 09.30 WIB. 

Motif di balik aksi brutal ini adalah sakit hati karena korban diduga telah merusak rumah tangga pelaku.

Tak lama setelah peristiwa pembunuhan tersebut, HS langsung menyerahkan diri ke Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan. 

"Pelaku berinisial HS (41), warga Desa Banding Kecamatan Rajabasa. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung pergi ke Polsek Kalianda untuk menyerahkan diri, sekitar pukul 10.00 WIB," ujar AKP Indik, Minggu (30/11/2025).

Ia menambahkan jika motif pembunuhan adalah sakit hati.

 "Untuk sementara motif atau penyebabnya karena dendam dan sakit hati. Karena korban diduga telah merusak rumah tangga pelaku."

AKP Indik Rusmono menjelaskan kronologi kejadian.

Pelaku HS sedang bekerja di proyek talut laut di Desa Banding dan baru saja selesai mengantar truk tanah timbun.

Dalam perjalanan kembali, pelaku melihat korban HF sedang duduk di kursi ruang tamu rumah warga bernama Siah. Kebetulan, mantan istri pelaku berinisial R juga berada di sana.

Pelaku lantas berhenti, turun dari motor, dan menghampiri korban. Setelah terlibat perdebatan, pelaku memukul korban dengan tangan yang kemudian ditangkis. Korban sempat membalas dengan menjambak dan mendorong wajah pelaku.

Pelaku kemudian mencabut senjata tajam jenis pisau (bergagang plastik hijau bersarung pipa yang dibungkus lakban hitam) dari pinggangnya. Pisau itu langsung dihunuskan ke bagian dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali.

Setelah penusukan, pelaku segera pergi dari lokasi kejadian.

Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini tertuang dalam LP / B - 54 / XI / 2025 / Unit Reskrim / Sek Kalianda / Res Lamsel / Polda Lampung, tanggal Minggu (30/11/2025).

Atas perbuatannya, pelaku HS terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved