Berita Lampung

PPUKI dan PPTTI Sepakat Soal Relaksasi Rafaksi Ubi Kayu yang Diterbitkan Pemprov Lampung

PPUKI Lampung bersama Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) sepakat mendukung kebijakan relaksasi rafaksi ubi.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
SEPAKAT - Ketua PPUKI Lampung Dasrul Aswin saat diwawancarai seusai rapat di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Senin (1/12/2025), yang melibatkan petani, pengusaha, akademisi, MSI, advokat, dan jajaran pemerintah. PPUKI dan PPTTI sepakat soal relaksasi rafaksi ubi kayu yang diterbitkan Pemprov Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung bersama Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) sepakat mendukung kebijakan relaksasi rafaksi ubi kayu yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Lampung dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 188 Tahun 2025.

Ketua PPUKI Lampung Dasrul Aswin memastikan, petani se-Lampung mendukung keputusan tersebut dengan catatan standar panen dan kualitas umbi tetap dipenuhi.

PPUKI Lampung bersama PPTTI sepakat mendukung kebijakan relaksasi rafaksi ubi kayu yang diterbitkan Pemprov Lampung.

“Kami berharap semua pihak konsisten menjalankan kesepakatan. Setelah 26 Januari, aturan kembali mengacu penuh pada keputusan gubernur,” ujar Dasrul seusai rapat bersama pemprov Lampung, (1/12/2025).

Dukungan juga datang dari kalangan industri. Perwakilan PPTTI Haru menegaskan, komitmen pengusaha tapioka mematuhi relaksasi dan ketentuan pengawasan yang diberlakukan pemerintah.

“Karena sudah ada tim pemantau, kepada teman-teman yang melakukan kecurangan, kami siap mengikuti teguran sesuai tahapan. Pada prinsipnya, kami dari PPTTI mendukung penuh kebijakan Pak Gubernur,” tegas Haru.

Kesepakatan ini menjadi tindak lanjut Pergub Nomor 36 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur terkait Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu.

Pembahasan dilaksanakan dalam rapat di ruang Sungkai, Balai Keratun, Senin (1/12/2025), yang melibatkan petani, pengusaha, akademisi, MSI, advokat, dan jajaran pemerintah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan bahwa HAP ubi kayu tetap Rp 1.350 per kilogram dengan rafaksi normal 15 persen.

Namun, pemerintah memberikan relaksasi bertahap untuk menyesuaikan kondisi pasar dan tingginya stok tapioka di gudang.

“Mulai 1–25 Desember, rafaksi maksimal 25 persen. Kemudian 26 Desember hingga 25 Januari 2026, maksimal 20 persen. Setelah itu kembali normal 15 persen,” jelas Mulyadi.

Ia menambahkan, Tim Pengawasan dan Pemantauan Penjualan Ubi Kayu telah dibentuk untuk mengawasi kepatuhan pabrik dan memastikan relaksasi berjalan sesuai kesepakatan.

“Jika ditemukan pelanggaran, ada teguran tertulis hingga pencabutan izin pabrik,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved