Harga Singkong di Lampung
Petani Singkong dan Pengusaha Sepakat Potongan 20 Persen, hingga 25 Januari 2026
Petani singkong dan pengusaha akhirnya sepakat, untuk sementara batas maksimal rafaksi, yang boleh diterapkan oleh pabrik, maksimal 25 persen.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- Petani dan pengusaha Lampung sepakat batas rafaksi singkong sementara maksimal 25 persen (1–25 Desember 2025) dan 20 persen (26 Desember 2025–25 Januari 2026).
- Kebijakan relaksasi ini diterbitkan Pemprov Lampung untuk mempercepat penyerapan singkong akibat tingginya stok dan menjaga keseimbangan harga.
- Setelah 25 Januari 2026, rafaksi kembali normal 15 persen sesuai aturan.
- PPUKI dan PPTTI mendukung penuh kebijakan ini, dengan pengawasan ketat lewat tim pemantau yang dapat memberi teguran hingga pencabutan izin.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Petani singkong dan pengusaha akhirnya sepakat, untuk sementara batas maksimal potongan harga atau pengurangan berat alias rafaksi, yang boleh diterapkan oleh pabrik, maksimal 25 persen.
Kesepakatan tersebut terjadi setelah diskusi yang dilakukan petani, asosiasi PPUG, hingga pelaku industri pengolahan singkong, yang difasilitasi Pemprov Lampung pada Senin (1/12/2025).
Pemprov Lampung memastikan, relaksasi rafaksi pembelian singkong itu sebagai respons atas kondisi pasar yang saat ini masih diwarnai tingginya tumpukan bahan baku di tingkat petani dan pelaku pengumpul.
Kebijakan tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Mulyadi Irsan.
Adapun kebijakan relaksasi rafaksi tersebut yakni, untuk tahap 1–25 Desember 2025, rafaksi maksimal 25 persen. Kemudian, tahap 26 Desember 2025–25 Januari 2026, rafaksi maksimal 20 persen.
Kebijakan ini adalah kebijakan transisional yang bertujuan menyeimbangkan kepentingan industri tapioka dan petani, biasanya dilakukan secara bertahap agar penyesuaian harga dan kualitas dapat berjalan proporsional tanpa merugikan salah satu pihak secara drastis.
Menurut Mulyadi, dalam aturan harga acuan pembelian sebelumnya, rafaksi maksimal ditetapkan sebesar 15 persen tanpa mempertimbangkan kadar aci.
Namun, kondisi di lapangan saat ini memerlukan penyesuaian agar penyerapan singkong dapat lebih optimal.
“Dalam rangka menyikapi situasi pasar saat ini, setelah pemerintah berdiskusi dengan para petani, PPUG dan pengusaha, untuk sementara waktu Pemprov mengeluarkan surat edaran terkait relaksasi rafaksi,” ujar Mulyadi.
Ia menjelaskan, relaksasi diberlakukan dalam dua tahap.
"Tahap 1–25 Desember 2025 rafaksi maksimal 25 persen. Tahap 26 Desember 2025–25 Januari 2026, rafaksi maksimal 20 persen," katanya.
Setelah periode tersebut berakhir, kebijakan akan kembali seperti semula, yakni rafaksi maksimal 15 persen.
Mulyadi menegaskan, kebijakan ini telah disetujui PPUG dan diharapkan dapat menjaga keberlanjutan ekosistem usaha antara petani, pabrikan, dan industri.
“Kita harapkan ini mampu menjaga ekosistem yang baik antara petani dan pabrik. Ke depan, tata niaga singkong di Lampung bisa menjadi model yang memberi kesejahteraan bagi petani,” tegasnya.
Pemprov berharap relaksasi ini akan mempercepat penyerapan singkong di lapangan, sehingga petani mendapatkan harga yang lebih baik dan pasokan industri tetap terjaga.
Baca juga: Pemprov Lampung Beri Relaksasi Refaksi Singkong hingga 25 Persen Mulai 1 Desember
Petani-Pengusaha Sepakat
| Kesaksian Guru SD Saat Siswa Tertabrak Mobil Kepala Dinas, 'Ada yang Masuk Selokan' |
|
|---|
| Saran Tompi untuk Rina Nose yang Rombak Hidung, 'Jangan Aneh-aneh' |
|
|---|
| Jelang Aksi May Day di Lampung, Buruh dan Rakyat Turun ke Jalan Bawa 18 Tuntutan |
|
|---|
| Andre Taulany Irit Bicara Soal Dugaan Penganiayaan Erin, 'Takut Jadi Kemana-mana' |
|
|---|
| Arinal Djunaidi Masih Admisi, Keluarga Menjenguk Wajib Izin Kejati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Petani-singkong-di-Lampung-Tengah-aan.jpg)