Berita Lampung
Pengakuan Mengejutkan Pelajar di Tanggamus, Dipaksa Layani 2 Pemuda
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pria diduga terlibat kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pria diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur.
Kasus ini terjadi di Kecamatan Sumberejo dan Talang Padang melibatkan korban tunggal, seorang pelajar perempuan berinisial ACP yang baru berusia 14 tahun.
Kedua tersangka ditangkap secara terpisah dalam operasi kilat yang dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus pada hari yang sama, Senin (1/12/2025).
Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga menjelaskan, pengungkapan ini merupakan respons cepat terhadap dua laporan polisi yang masuk.
Kedua laporan tersebut memiliki korban yang sama, namun melibatkan waktu dan terduga pelaku yang berbeda.
Laporan pertama, menyebutkan tersangka MBA (18), warga Kecamatan Talang Padang.
“Peristiwa asusila yang dilakukan MBA terjadi pada hari Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di wilayah Kecamatan Sumberejo,” kata Khairul, Selasa (2/12/2025).
Khairul menjelaskan, kasus ini mulai terkuak ketika orang tua korban, yang bertindak sebagai pelapor, mengecek isi chatting di aplikasi WhatsApp milik korban.
Di sana, mereka menemukan bukti percakapan yang mengarah pada hubungan intim antara korban dan Alfahri.
Ketika dikonfrontasi, korban akhirnya mengakui bahwa ia telah dipaksa oleh MBA untuk melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.
MBA memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi serta serangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk membujuk dan memuaskan nafsunya.
“Motif utama pelaku adalah untuk memenuhi hasratnya dengan cara mengancam korban akan memutuskan jalinan asmara jika permintaannya ditolak,” jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin langsung oleh Aipda Herwinsyah selaku Kateam Opsnal, bergerak cepat.
MBA berhasil diamankan pada Senin (1/12/2025) pukul 07.30 WIB di Kecamatan Talang Padang.
“Bersama tersangka, Tekab 308 Presisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong cardigan warna putih, pakaian dalam korban, celana panjang warna putih, dan satu potong sprei corak hitam hijau,” jelasnya.
| Kabel Listrik Putus Melintang di Jalan Raya, Lalin Bandar Lampung-Pringsewu Tersendat |
|
|---|
| Antisipasi Narkoba, Petugas Lapas Kalianda Lampung Tes Urine Warga Binaan |
|
|---|
| Kunker ke Lampung, Wamenkes Tegaskan Pentingnya Deteksi Penyakit TB |
|
|---|
| Kerugian akibat Angin Puting Beliung di Kalirejo Lampung Tengah Rp 350 Juta |
|
|---|
| Stok Terbatas, Alat Pengering Gabah di Pringsewu Baru Tersedia Dua Unit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dua-pria-rudapaksa-anak-di-bawah-umur.jpg)