Berita Lampung

Pengakuan Mengejutkan Pelajar di Tanggamus, Dipaksa Layani 2 Pemuda

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pria diduga terlibat kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur. 

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Tanggamus
TERSANGKA ASUSILA - Kedua tersangka asusila ditangkap secara terpisah dalam operasi kilat yang dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus pada hari yang sama, Senin (1/12/2025).  

Dirinya menyebut, setelah proses penyelidikan kasus pertama, penyidik mendapatkan informasi mengejutkan yang mengarah pada laporan kedua. 

Laporan ini melibatkan tersangka YA (19), yang juga merupakan warga Kecamatan Talang Padang. 

“Tersangka YA berhasil ditangkap ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB di Kecamatan Talang Padang,” ujarnya. 

Kasat membeberkan, pengungkapan kasus kedua ini berawal dari pengakuan korban kepada orang tuanya. 

Bermula kasus MBA terungkap, korban akhirnya berani menceritakan bahwa ia juga telah menjadi korban persetubuhan oleh YA, bahkan sejak usianya masih sangat muda. 

Korban mengaku dipaksa melakukan hubungan badan oleh YA sejak ia duduk di Kelas 5 Sekolah Dasar, saat usianya baru menginjak 9 tahun. 

Perbuatan bejat tersebut terus berlanjut hingga terakhir terjadi pada hari Jumat 5 September 2025, di rumah kontrakan korban di Kecamatan Talang Padang. 

Korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya selama bertahun-tahun tersebut karena diancam oleh YA agar tidak bercerita kepada siapapun. 

“Peristiwa ini menyebabkan korban mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan dari kasus Yoga Arosid meliputi satu potong sweater kotak-kotak warna merah muda dan pakaian dalam.

Khairul menegaskan, kedua tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya saat dilakukan interogasi. 

Keduanya kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. 

“Ancaman kurungan penjara yang menanti kedua pelaku adalah paling lama 15 tahun,” tegas Kasat. 

Satreskrim Polres Tanggamus berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kedua kasus ini hingga ke meja hijau seraya mengingatkan seluruh orang tua di Tanggamus.

“Kami imbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak guna mencegah terulangnya kejahatan serupa,” tutupnya. 

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved