Kasus Korupsi di Lampung Timur
Saksi Ahli Sebut Dawam CS Kurangi Volume Konstruksi Sebanyak 20 Persen
Tipikor Tanjungkarang kembali melanjutkan persidangan dengan agenda saksi dari JPU perkara gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kembali melanjutkan persidangan dengan agenda saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) perkara gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur, dengan terdakwa M Dawam Raharjo, di ruang garuda PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (18/12/2025).
Para saksi yang dihadirkan diantaranya Sasana Putra ahli bidang konstruksi bangunan FT Unila.
Saksi Dunadi seniman patung, Armen Mesta akuntan publik di Depok dan akademisi Subuh Tugiono.
Pengadil dalam perkara korupsi tersebut Firman Khadafi Tjindarbumi.
Ahli konstruksi FT Unila, Sasana Putra menyebutkan, bahwa dalam perkara tersebut adanya kekurangan volume konstruksi 20 persen.
"Secara keseluruhan Dawam Cs telah mengurangi volume konstruksi sebanyak 20 persen," kata Sasana Putra saat menyampaikan di persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/12/2025).
"Temuan ahli bahwa volume konstruksi berbeda lebih dalam laporan, diantaranya kurangnya volume pondasi pembuatan gerbang gajah pada sisi kiri dan kanan," terusnya.
Dirinya juga menemukan perbedaan pendapat dengan pengawas bahwa seharusnya tiang 2 meter namun hanya 115 cm saja.
"Dalam laporan kita lebih fokus kepada laporan volume yang kurang," ucapnya.
Kemudian di gerbang gajah tersebut ditemukan ketinggian yang berbeda.
"Sehingga unit itu dibuat konversi berdasarkan berkurangnya ketinggian dari patung tersebut," kata Sasana.
"Kemudian adukan dengan volumenya 3,02 kita temukan 2,8 dan kemudian plat pasangan pondasi rencana 6,05 meter kubik. Akan tetapi pada hitungan kami ada sekitar 5,65 meter kubik," terangnya.
Sementara itu, Dawam dalam persidangan terlihat sangat tegang saat ahli menyampaikan pendapatnya di persidangan.
Mantan Bupati Lampung Timur tersebut tampak tertunduk lesu.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Dawam Rahardjo Nyatakan Pikir-pikir |
|
|---|
| Dawam Rahardjo Menahan Tangis Divonis Penjara 8,5 Tahun, Sesuai Tuntutan JPU |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Gerbang Rumdis Bupati Lamtim Agus Cahyono Divonis 8 Tahun Penjara |
|
|---|
| Isi Pledoi Dawam Rahardjo, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Antar Saksi Tidak Sinkron |
|
|---|
| Suara Bergetar Dawam Rahardjo Sampaikan Pledoi, Minta Hakim Pertimbangkan Hukuman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ahli-konstruksi-FT-Unila-Sasana-Putra.jpg)