Kasus Korupsi di Lampung Timur
Suara Bergetar Dawam Rahardjo Sampaikan Pledoi, Minta Hakim Pertimbangkan Hukuman
Mantan Bupati Dawam Rahardjo dengan suara bergetar mengucapkan kata demi kata pembelaan dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Raharjo duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja putih, celana dasar hitam dan peci hitam.
Begitu juga dengan terdakwa lainnya menggunakan baju putih serta celana dasar hitam.
Adapun terdakwa lainnya, yakni Agus Cahyono selalu Direktur CV GTA selaku penyedia barang dan jasa.
Mahdor yakni ASN Pemkab Lampung Timur yang juga Pejabat Pembuat Komitmen.
Serta Sarwono Sanjaya selaku Direktur CV Laras Cipta selaku konsultan pengawas.
Baca Juga Hal yang Memberatkan Mantan Bupati Dawam Rahardjo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menggelar lanjutan sidang pidana korupsi gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur, dengan agenda pledoi, Kamis (12/2/2026).
Dalam agenda tersebut para terdakwa membacakan pledoi atau pembelaan secara langsung.
Terdengar suara bergetar Dawam Rahardjo mengucapkan kata demi kata pembelaan.
Suara lirih pun terdengar pada saat pledoi yang diucapkan masing-masing terdakwa.
"Saya harapkan agar majelis hakim untuk mempertimbangkan hukumannya," kata Dawam Raharjo, di persidangan, Kamis (12/2/2026).
Dirinya berharap majelis hakim jeli dalam menentukan hukuman kepadanya.
Pengacara M Dawam Raharjo, Dheo Renza mengatakan, pihaknya melakukan pembelaan terhadap kliennya pasca tuntutan jaksa.
"Ini adalah pembelaan terhadap tuntutan jaksa, ada beberapa poin-poin yang kita ingin bantah dari pembelaan tersebut," ujarnya.
Yaitu pertama, antara keterangan saksi dengan saksi lainnya berbeda.
| Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Dawam Rahardjo Nyatakan Pikir-pikir |
|
|---|
| Dawam Rahardjo Menahan Tangis Divonis Penjara 8,5 Tahun, Sesuai Tuntutan JPU |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Gerbang Rumdis Bupati Lamtim Agus Cahyono Divonis 8 Tahun Penjara |
|
|---|
| Isi Pledoi Dawam Rahardjo, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Antar Saksi Tidak Sinkron |
|
|---|
| Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Keberatan dengan Tuntutan JPU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-pledoi-dawam-cs.jpg)