Kasus Korupsi di Lampung Timur
Terdakwa Kasus Gerbang Rumdis Bupati Lamtim Agus Cahyono Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa kasus gerbang rumdis Bupati Lampung Timur Agus Cahyono divonis 8 tahun penjara.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus gerbang rumah dinas (rumdis) Bupati Lampung Timur (Lamtim), Agus Cahyono divonis 8 tahun penjara atau sesuai tuntutan jaksa.
Hakim Ketua persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Firman Khadafi Tjindarbumi membacakan amar putusan terhadap terdakwa Agus Cahyono.
Agus Cahyono merupakan Direktur CV GTA atau pihak penyedia barang dan jasa pada mega proyek rumdis Bupati Lamtim.
"Terdakwa Agus Cahyono divonis pidana dengan penjara selama 8 tahun, serta denda kategori 5 sebesar Rp 300 juta," kata Firman Khadafi Tjindarbumi, Kamis (26/2/2026).
Ia mengatakan, terpidana jika tidak membayar denda paling lama 1 bulan setelah putusan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.
Baca Juga Suara Bergetar Dawam Rahardjo Sampaikan Pledoi, Minta Hakim Pertimbangkan Hukuman
Apabila tidak mencukupi harta benda tersebut untuk membayar denda maka dipidana 100 hari.
"Pembayaran uang pengganti Rp 153 Juta jika tidak membayar akan disita harta dilelang," ujar Firman.
Kemudahan jika terdakwa tidak punya harta benda maka dipidana selama 1 tahun 6 bulan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Firman.
Sementara Dede Setiawan, kuasa hukum dari Agus Cahyono mengatakan, pihaknya telah mendengarkan putusan hakim.
Kliennya telah divonis 8 tahun dengan dakwaan primer pasal 603 KUHP, denda kategori 5 subsider 100 hari.
Pidana uang pengganti Rp 153 Juta dan pidana subsider penjara 1 tahun 6 bulan.
"Atas putusan tersebut kami pikir-pikir dulu," kata Dede.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Dawam Rahardjo Nyatakan Pikir-pikir |
|
|---|
| Dawam Rahardjo Menahan Tangis Divonis Penjara 8,5 Tahun, Sesuai Tuntutan JPU |
|
|---|
| Isi Pledoi Dawam Rahardjo, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Antar Saksi Tidak Sinkron |
|
|---|
| Suara Bergetar Dawam Rahardjo Sampaikan Pledoi, Minta Hakim Pertimbangkan Hukuman |
|
|---|
| Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Keberatan dengan Tuntutan JPU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Terdakwa-Agus-Cahyono-ditetapkan-vonis-penjara-8-tahun-penjara.jpg)