Kasus Korupsi di Lampung Timur

Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Dawam Rahardjo Nyatakan Pikir-pikir

Divonis 8 tahun 6 bulan penjara kasus gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo nyatakan pikir-pikir.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
VONIS DAWAM - Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Raharjo divonis penjara 8 tahun 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (26/2/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Divonis 8 tahun 6 bulan penjara kasus gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo nyatakan pikir-pikir.

M Dawam Raharjo divonis penjara 8 tahun 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (26/2/2026). 

Vonis tersebut seuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat mendengarkan putusan majelis hakim, terlihat mantan orang nomor satu di Kabupaten Lampung Timur itu tertunduk lesu.

Bahkan saat detik-detik hakim ketua membaca amar putusannya, terlihat Dawam terduduk lemas.

Baca Juga Dawam Rahardjo Menahan Tangis Divonis Penjara 8,5 Tahun, Sesuai Tuntutan JPU

Kemudian saat majelis hakim meminta Dawam berdiri saat pembacaan amar putusan, ia pun hanya tertunduk menatap lantai.

Setelah hakim selesai membacakan putusan, Dawam langsung diborgol dan memakai rompi tahanan berwarna pink. Raut wajah Dawam memerah, termasuk matanya seolah menahan tangis.

Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi pada pembacaan amar putusan menyatakan, terdakwa terbukti dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan pagar rumah dinas Bupati Lamtim dan patung gajah.

"Terhadap mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Raharjo dikenakan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 Juta," kata Firman.

Dawam juga dikenakan subsider pidana penjara 100 hari, kemudian uang pengganti (UP) sebesar Rp 3,9 miliar dengan subsider penjara 4 tahun 3 bulan.

Usai persidangan, Dawam tidak banyak bicara saat diwawancarai media.

"Saya pikir-pikir dan masih konsultasi dulu dengan penasehat hukum," kata Dawam.

Ia mengaku sangat keberatan dengan vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut.

"Alhamdulillah saya sehat," kata Dawam.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved