Kasus Korupsi di Lampung Timur
Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Dawam Rahardjo Nyatakan Pikir-pikir
Divonis 8 tahun 6 bulan penjara kasus gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo nyatakan pikir-pikir.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Divonis 8 tahun 6 bulan penjara kasus gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo nyatakan pikir-pikir.
M Dawam Raharjo divonis penjara 8 tahun 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (26/2/2026).
Vonis tersebut seuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat mendengarkan putusan majelis hakim, terlihat mantan orang nomor satu di Kabupaten Lampung Timur itu tertunduk lesu.
Bahkan saat detik-detik hakim ketua membaca amar putusannya, terlihat Dawam terduduk lemas.
Baca Juga Dawam Rahardjo Menahan Tangis Divonis Penjara 8,5 Tahun, Sesuai Tuntutan JPU
Kemudian saat majelis hakim meminta Dawam berdiri saat pembacaan amar putusan, ia pun hanya tertunduk menatap lantai.
Setelah hakim selesai membacakan putusan, Dawam langsung diborgol dan memakai rompi tahanan berwarna pink. Raut wajah Dawam memerah, termasuk matanya seolah menahan tangis.
Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi pada pembacaan amar putusan menyatakan, terdakwa terbukti dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan pagar rumah dinas Bupati Lamtim dan patung gajah.
"Terhadap mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Raharjo dikenakan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 Juta," kata Firman.
Dawam juga dikenakan subsider pidana penjara 100 hari, kemudian uang pengganti (UP) sebesar Rp 3,9 miliar dengan subsider penjara 4 tahun 3 bulan.
Usai persidangan, Dawam tidak banyak bicara saat diwawancarai media.
"Saya pikir-pikir dan masih konsultasi dulu dengan penasehat hukum," kata Dawam.
Ia mengaku sangat keberatan dengan vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut.
"Alhamdulillah saya sehat," kata Dawam.
| Dawam Rahardjo Menahan Tangis Divonis Penjara 8,5 Tahun, Sesuai Tuntutan JPU |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Gerbang Rumdis Bupati Lamtim Agus Cahyono Divonis 8 Tahun Penjara |
|
|---|
| Isi Pledoi Dawam Rahardjo, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Antar Saksi Tidak Sinkron |
|
|---|
| Suara Bergetar Dawam Rahardjo Sampaikan Pledoi, Minta Hakim Pertimbangkan Hukuman |
|
|---|
| Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Keberatan dengan Tuntutan JPU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dawam-Rahardjo-usai-pembacaan-vonis-di-Pengadilan-Tipikor-Tanjungkarang.jpg)