Kasus Korupsi di Lampung Timur
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Keberatan dengan Tuntutan JPU
Usai persidangan, Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Kejaksaan Tinggi Lampung pada persidangan Kamis (5/2/2026) di PN Tipikor Tanjungkarang menuntut Mantan Bupati Lampung Timur M Dawan Raharjo dengan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan.
Jaksa menyatakan terdakwa Dawam Rahardjo terbukti korupsi pembangunan pagar rumah dinas bupati Lampung Timur.
Hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar dari nilai anggaran Rp 6,9 miliar.
Dawam juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 3,5 miliar.
Baca Juga Mantan Bupati Lamtim Dawam Ngobrol dengan Istri Sebelum Jalani Sidang Tuntutan
Apabila tidak bisa maka dihukum penjara 4 tahun lamanya.
Usai persidangan mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Raharjo mengatakan, dirinya keberatan dengan tuntutan dari JPU 8 tahun 6 bulan penjara.
"Saya keberatan tuntutan tersebut," kata Dawam, Kamis (5/2/2026).
Pihaknya meminta kepada awak media untuk menanyakan lebih lanjut terkait proses hukumnya tersebut kepada pengacara.
"Jadi silakan tanyakan saja ke PH saja ya," ucap Dawam.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (5/2/2026) mantan Bupati Lampung Timur tersebut tampak tertunduk lesu.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan oleh jaksa Dawam langsung memejamkan matanya.
Terdakwa Dawam juga selalu seketika langsung melihat wajah hakim di hadapannya.
Tidak ada gerakan lainnya dari mantan orang nomor satu di Lampung Timur tersebut, hanya terlihat terdiam di kursi pesakitan meja hijau tersebut.
| Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Dawam Rahardjo Nyatakan Pikir-pikir |
|
|---|
| Dawam Rahardjo Menahan Tangis Divonis Penjara 8,5 Tahun, Sesuai Tuntutan JPU |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Gerbang Rumdis Bupati Lamtim Agus Cahyono Divonis 8 Tahun Penjara |
|
|---|
| Isi Pledoi Dawam Rahardjo, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Antar Saksi Tidak Sinkron |
|
|---|
| Suara Bergetar Dawam Rahardjo Sampaikan Pledoi, Minta Hakim Pertimbangkan Hukuman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dawam-keberatan-dengan-tuntutan-JPU.jpg)