Kasus Korupsi di Lampung Timur

Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Keberatan dengan Tuntutan JPU

Usai persidangan, Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KEBERATAN - Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo sebelum jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (5/2/2026). Dawam mengaku keberatan dengan tuntutan JPU. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU Kejaksaan Tinggi Lampung pada persidangan Kamis (5/2/2026) di PN Tipikor Tanjungkarang menuntut Mantan Bupati Lampung Timur M Dawan Raharjo dengan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan.

Jaksa menyatakan terdakwa Dawam Rahardjo terbukti korupsi pembangunan pagar rumah dinas bupati Lampung Timur.

Hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar dari nilai anggaran Rp 6,9 miliar. 

Dawam juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 3,5 miliar.

Baca Juga Mantan Bupati Lamtim Dawam Ngobrol dengan Istri Sebelum Jalani Sidang Tuntutan

Apabila tidak bisa maka dihukum penjara 4 tahun lamanya. 

Usai persidangan mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Raharjo mengatakan, dirinya keberatan dengan tuntutan dari JPU 8 tahun 6 bulan penjara

"Saya keberatan tuntutan tersebut," kata Dawam, Kamis (5/2/2026).

Pihaknya meminta kepada awak media untuk menanyakan lebih lanjut terkait proses hukumnya tersebut kepada pengacara.

"Jadi silakan tanyakan saja ke PH saja ya," ucap Dawam. 

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (5/2/2026) mantan Bupati Lampung Timur tersebut tampak tertunduk lesu.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan oleh jaksa Dawam langsung memejamkan matanya. 

Terdakwa Dawam juga selalu seketika langsung melihat wajah hakim di hadapannya. 

Tidak ada gerakan lainnya dari mantan orang nomor satu di Lampung Timur tersebut, hanya terlihat terdiam di kursi pesakitan meja hijau tersebut. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved