Kasus Korupsi di Lampung Timur

Hal yang Memberatkan Mantan Bupati Dawam Rahardjo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

JPU mengungkap alasan yang memberatkan Mantan Bupati Lampung Timur M Dawan Raharjo dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
HAL YANG MEMBERATKAN - Suasana persidangan mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Raharjo dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (5/2/2026). JPU ungkap hal yang memberatkan tuntutan Dawam Rahardjo. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap alasan yang memberatkan Mantan Bupati Lampung Timur M Dawan Raharjo dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan.

Jaksa menyatakan terdakwa Dawam Rahardjo terbukti korupsi pembangunan pagar rumah dinas bupati Lampung Timur.

Hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar dari nilai anggaran Rp 6,9 miliar. 
 
Adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Serta perbuatan terdakwa sudah menimbulkan kerugian negara dan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum. 

Baca Juga Mantan Bupati Lamtim Dawam Tertunduk Lesu Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (5/2/2026) mantan Bupati Lampung Timur tersebut tampak tertunduk lesu. 

Setelah mendengar pembacaan tuntutan oleh jaksa Dawam langsung memejamkan matanya. 

Terdakwa Dawam juga selalu seketika langsung melihat wajah hakim di hadapannya. 

Tidak ada gerakan lainnya dari mantan orang nomor satu di Lampung Timur tersebut, hanya terlihat terdiam di kursi pesakitan meja hijau tersebut. 

Istri dari para terdakwa turut hadir dalam persidangan agenda tuntutan jaksa juga terlihat lemas pasca pembacaan tuntutan tersebut. 

JPU Rudi Vernando mengatakan, para terdakwa dituntut berbeda-beda.

Dawam Raharjo dituntut 8 tahun 6 bulan.

Juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 3,5 miliar.

Agus Cahyono selaku Direktur CV GTA selaku penyedia barang dan jasa dituntut 8 tahun dengan denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan. 

Kemudian uang pengganti subsider 4 tahun kurungan penjara. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved