Berita Lampung
UMP Lampung 2026 Ditetapkan Rp 3.047.734
Agus menyebutkan, UMP Lampung 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.047.734 per bulan. Angka tersebut mengalami kenaikan 5,35 persen.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung sudah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
UMP tersebut segera ditetapkan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, penetapan UMP Lampung 2026 telah mendapatkan persetujuan gubernur dan tinggal menunggu penandatanganan surat keputusan (SK).
“Sudah ada persetujuan gubernur, insya Allah segera ditetapkan,” ujar Agus, Selasa (23/12/2025).
Agus menyebutkan, UMP Lampung 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.047.734 per bulan. Angka tersebut mengalami kenaikan 5,35 persen dibanding UMP 2025.
“Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026 sebesar Rp 3.047.734 per bulan atau naik 5,35 persen,” jelasnya.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah (KLBI 10434).
“Untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah, UMSP Lampung ditetapkan sebesar Rp 3.108.689 per bulan,” tutur Agus.
Ia menegaskan, UMP Lampung 2026 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.
“Besaran UMP ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Untuk masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah,” tegasnya.
Agus juga mengingatkan agar seluruh pengusaha mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi yang sudah ditetapkan,” ucap Agus.
Kendati demikian, ketentuan UMP tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. “Ketentuan UMP ini tidak berlaku bagi usaha mikro dan usaha kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Terkait dasar perhitungan UMP, Agus menyebut penetapan UMP Lampung 2026 telah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah. “Penetapan UMP ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, serta kondisi ketenagakerjaan,” jelas Agus.
Ia merinci, tingkat inflasi Lampung mengalami penurunan dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025 (year on year).
“Dengan mempertimbangkan penurunan inflasi tersebut, ditetapkan nilai alfa sebesar 0,8 dari rentang alfa 0,5 sampai 0,9 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025,” pungkasnya.
| Satpam SMAN 1 Banjaran Hilang Hanyut Saat Menolong Warga di Sungai Cibanjaran |
|
|---|
| Kronologi Pembacokan di Pasar Kopindo, Dipicu Serangan Awal Berujung Luka Parah |
|
|---|
| Ketiadaan CT Scan, RSUD Pesawaran Rujuk Korban Sambaran Petir ke Mitra Husada |
|
|---|
| Motif Eks Satpam di Metro Bobol Rumah Mantan Majikan dan Gasak Rp42 Juta |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Kamis 16 April 2026, Hujan Berpotensi Terjadi Siang dan Malam Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kadisnaker-Lampung-Agus-Nompitu-19.jpg)