Berita Lampung

Kempiskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Disanksi

AR, anggota DPRD Lampung yang mengempiskan ban mobil mahasiswa di lingkungan DPRD setempat terancam disanksi.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id
TERANCAM DISANKSI - Foto ilustrasi, ban mobil. Kempiskan ban mobil mahasiswa, anggota DPRD Lampung terancam disanksi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Anggota DPRD Lampung yang mengempiskan ban mobil mahasiswa di lingkungan DPRD setempat terancam disanksi.

Seorang anggota DPRD Lampung berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan dilaporkan ke BK DPRD Lampung usai diduga mengempiskan ban mobil milik mahasiswi.

Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Januari 2026 dan terekam jelas kamera CCTV.

Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, mengungkapkan korban merupakan mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang datang ke DPRD Lampung untuk keperluan wawancara skripsi.

“Korban datang ke DPRD untuk wawancara dengan saya terkait skripsinya. Saat hendak pulang, ia mendapati keempat ban mobilnya dalam kondisi kempes,” kata Abdullah, Senin (2/2/2026).

Baca Juga: Terekam CCTV, Anggota DPRD Lampung Kempiskan Ban Mobil Mahasiswa, Korban Lapor ke BK

Merasa janggal, korban kemudian mengecek rekaman CCTV.

Dari rekaman tersebut terlihat anggota DPRD Lampung berinisial AR diduga melakukan pengempisan ban kendaraan korban.

Atas kejadian itu, mahasiswi tersebut langsung melaporkan peristiwa tersebut ke BK DPRD Lampung, yang kebetulan dipimpin oleh Abdullah Sura Jaya.

“Semua ada tahapannya. Hari ini (kemarin) kami sudah melakukan klarifikasi laporan, mengeluarkan perintah penelusuran, memanggil saksi-saksi, serta meminta keterangan dari Satpol PP untuk melengkapi data,” tegas Abdullah.

Ia menambahkan, setelah seluruh keterangan dan bukti terkumpul, BK akan melakukan pembahasan internal sebelum masuk ke tahapan sidang etik.

“Nanti kita simpulkan dan koordinasikan dengan pembinaan DPRD. Setelah itu baru masuk ke mekanisme persidangan,” katanya.

Terkait motif, Abdullah menyebut berdasarkan keterangan korban, AR mengakui perbuatannya dan berdalih panik karena terburu-buru.

“Menurut penjelasan korban, terlapor mengaku sedang panik karena ada keluarganya yang sakit, sehingga buru-buru dan melakukan tindakan tersebut,” ungkapnya.

Meski demikian, BK menegaskan alasan tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran etik.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved